Deli Serdang, ArmadaBerita.Com
Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polresta Deli Serdang, mengangkut seorang residivis pencurian dari sebuah warung di Dusun II, Desa Dagang Kerawang, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang, Rabu (11/3/2020).
Sang residivis itu bernama, Ruslan Kadapi alias Dapi (26), warga Gang Pancing, Dusun I, Desa Pantai Labu Pekan, Kecamatan Pantai Labu, Deli Serdang.
Ruslan ditangkap karena mencuri TV di rumah Rosmiati (51), yang tak lain adalah tetangganya sendiri. Kejadian pencurian itu dilakukan Selasa (3/3/2020) lalu, sekira pukul 05.00 WIB.
Terungkapnya maling TV itu setelah masyarakat dan korban kompak melakukan penjebakkan dengan membeli TV yang dicuri pelaku. TV milik korban itu, di jual ke warga.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus kepada wartawan, Kamis (12/3/2020), menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, Rosmiati pagi itu dia baru bangun tidur. Saat keluar kamar, korban melihat pintu depan dan belakang rumahnya sudah terbuka.
Rosmiati lantas memeriksa seisi rumah. Dan ternyata, Tv LCD 32 inch merek Samsung di ruang tamu sudah raib. Rosmiati tak patah arang. Dia kemudian menyampaikan ke warga sekitar, bila ada yang menjual TV, agar dibeli dan memberitahukan itu kepadanya.
Ternyata, trik tersebut jitu. Pada Rabu, 4 Maret 2020, sekira pukul 03.00 WIB, Rizal, Kepala Dusun (Kadus) II, Desa Ramunia I, Kecamatan Pantai Labu, mengembalikan TV tersebut kepada Rosmiati.
“Tv itu dikembalikan ke korban dan Kadusnya mengatakan TV tersebut diambil Milfah. Milfah disuruh Rizal, agar membeli TV bila ada yang menjual. Dari situ, barulah diketahui yang menjual TV itu adalah tersangka dan kemudian tersangka kita tangkap di sebuah warung tanpa perlawanan,” terangnya.
Ketika diinterogasi, sambung Firdaus, tersangka mengakui perbuatannya. Bersama barang bukti, tersangka kemudian diboyong ke Mapolresta Deli Serdang, untuk diproses hukum.
“Tersangka merupakan residivis dan telah beberapa kali melakukan pencurian, namun saat ini penyidik masih mendalami di mana saja tersangka melakukan pencurian tersebut. Dan terhadap tersangka kita jerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan (curat) dan terancam hukuman penjara di atas lima tahun,” pungkas Firdaus. (Ck)










