Deli Serdang, ArmadaBerita.Com
Seorang pelaku pencurian dengan cara membobol rumah korbannya berhasil ditangkap dalam tempo tak sampai 1 X 24 jam.
Pelaku yang ditangkap itu berinisial, A (33) warga Jalan Sultan Hasanudin, Pasar III, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Padahal, kasus pencurian itu baru dilaporkan Maida br. Hutabarat (61) karena rumahnya di Jalan Puri Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2020.
Korban mengetahui sejumlah barang di dalam rumah raib, pada pagi harinya usai bangun tidur, sekitar pukul 06.00 WIB. Maling ternyata mengacak-acak kamar anaknya dan mengambil barang berharga.
Beberapa jam kemudian, korban mendatangi Polresta Deli Serdang dan melaporkan kejadian yang menimpanya.
Polisi disana ternyata benar-benar bekerja. Buktinya, laporan itu langsung diselidiki. Hasilnya, polisi dapat mengendus keberadaan pelaku, termaksud identitasnya yang salah seorang diantaranya berinisial, A (33).
“Dari hasil olah TKP dan penyelidikan, Tim berhasil mengidentifikasi salah satu ciri-ciri pelaku,” kata, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad Firdaus, SIK.
Dari situ, petugas langsung bergerak mencari keberadaan pelaku hingga akhirnya pelaku, A berhasil ditangkap di sebuah rumah di Jalan Purwo, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
“Ya benar, dalam tempo waktu kurang dari 1 X 24 jam, salah satu tersangka bongkar rumah dan pencurian itu berhasil kita amankan tanpa perlawanan,” sebut Kasat Reskrim.
Dari tangan pelaku A, polisi berhasil mengamankan barang curian milik korban diantaranya 1 unit Laptop merk Apple bersama carger dan tas, 1 buah Camera Merk Nikon, 3 unit Jam Tangan Merk Nautica, 1 unit Jam Tangan merk Seiko, 1 unit Jam Tangan Merk Curren, 1 unit Jam Tangan Merk Alexander Christie.
Kemudian polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 buah Tang, 1 buah Obeng, 2 buah Linggis yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa pelaku A melakukan aksi pencurian tidak seorang diri melainkan bersama dua orang rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
“Alhamdulillah kita sudah berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial A, namun dua rekanya hingga saat ini masih dalam pengejaran. Untuk proses penyidikan lebih lanjut, saat ini A beserta barang bukti telah kita amankan di Sat Reskrim Polresta Deli Serdang,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tegas Muhammad Firdaus, tersangka A dipersangkakan Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Ck)










