Medan, ArmadaBerita.Com
Safri (35) dijemput polisi Polsek Medan Barat dari kediamannya di Jalan Karya, Gang Madrasah, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sabtu (18/4/2020) sekira pukul 09.00 WIB.
Tim Tekab Polsek Medan Barat menjemputnya atas dugaan pencurian yang dilakukan pria yang bekerja tak menetap alias serabutan itu di rumah, Duma Rebekka Panggabean (40) di Jalan Karya, Gang Ampera, No. 9 Medan Barat, pada Senin (13/4/2020) kemarin.
Saat polisi mengamankan Safri, polisi juga turut mengamankan barang bukti perkakas perehapan bangunan rumah milik korban yang hilang. Selanjutnya, Safri dan barang buktinya diboyong ke Komando Polsek Medan Barat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdal Junaidi, SIK, MH, ketika dikonfirmasi, Senin (20/4/2020) mengaku, bahwa Safri diamankan atas dugaan pencurian dan pemberatan di rumah korban.
“Pada Tanggal 13 April 2020, korban kehilangan perkakas dan peralatan bangunan rumahnya yang sedang di rehab. Selanjutnya korban membuat laporan polisi No.Pol.Lp/98/IV/2020/SPKT/Restabes Medan/Sektor Medan Barat, Tanggal 13 April 2020,” terang, Kompol Afdal.
Namun lima hari kemudian, kata, mantan Kapolsek Patumbak ini lagi, tim Tekab Polsek Medan Barat memproleh informasi dari masyarakat terkait identitas dan keberadaan dari pelaku pencurian tersebut.
“Setelah kita ketahui terduga tersangka dan keberadaannya sedang di rumah, tim langsung mengamankannya. Ketika diintrogasi, terduga tersangka mengakui perbuatannya. Saat ini dalam upaya perlengkapan berkas guna dikirim ke JPU,” jelas, Kompol Afdal.
Dari terduga tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti perkakas perehapan rumah merek Dexon berupa; 2 buah selang Shower, 12 buah engsel pintu; 3 buah sweeng jendela; 1 buah rumah kunci, serta 2 buah handel kunci.
“Terduga tersangka terancam pasal sesuai dengan Undang-undang yang berlaku, yakni pasal 363 KUHPidana dengan anacaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Nst)










