TOBA, ARMADABERITA — Polres Toba merekomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Briptu MH setelah yang bersangkutan dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri terkait perkara penyalahgunaan narkotika.
Rekomendasi tersebut diputuskan dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang digelar di Aula Harungguan Mardemak Polres Toba, Kamis (17/9/2026). Sidang dipimpin Wakapolres Toba Kompol Abdul Rahman selaku Ketua Komisi Sidang.
Kasi Propam Polres Toba AKP Jhon Lister Siahaan mengatakan Briptu MH sebelumnya telah menjalani proses pidana dalam perkara narkotika. Dalam perkara tersebut, Briptu MH dinyatakan terbukti menyalahgunakan narkotika golongan I untuk diri sendiri.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Balige pada 4 November 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap, Briptu MH dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.
Jhon mengatakan perkara tersebut bermula dari temuan dua paket plastik klip berukuran kecil berisi sabu yang disimpan dan dikuasai Briptu MH. Ia juga disebut menggunakan sabu pada 4 Juni 2025 di sebuah kamar belakang Perumahan D.L. Sitorus, Desa Narumonda V, Kecamatan Siantar Narumonda, Kabupaten Toba.
“Hasil pemeriksaan urine terhadap yang bersangkutan saat itu menunjukkan positif amphetamine,” kata Jhon, Selasa (22/9/2026).
Menurut Jhon, fakta dalam perkara pidana tersebut turut menjadi bagian dari pemeriksaan dalam sidang kode etik. Keterangan para saksi dinilai bersesuaian dengan keterangan Briptu MH dalam persidangan etik.
Dalam sidang tersebut, Briptu MH dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Komisi Etik kemudian merekomendasikan PTDH dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pelanggaran tersebut dikaitkan dengan Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia serta ketentuan dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Atas rekomendasi tersebut, Briptu MH menyatakan mengajukan banding.
Kapolres Toba AKBP V.J. Parapaga mengatakan penegakan disiplin dan kode etik dilakukan untuk menjaga integritas personel serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Tidak ada ruang bagi anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan narkotika. Kami akan terus menegakkan aturan dengan tegas dan transparan,” kata V.J. Parapaga.
Ia berharap kasus tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh personel Polres Toba untuk menjaga integritas dan menjalankan tugas sesuai ketentuan.
Polres Toba menyatakan proses penegakan kode etik terhadap personel yang terbukti melakukan pelanggaran merupakan bagian dari upaya menjaga disiplin dan integritas institusi.











