NEWS  

Curi HP dan Uang di Rumah Warga Beringin, Bagong Bertato Diringkus Tekab Polresta Deli Serdang

Share

ArmadaBerita.Com, DELI SERDANG – S alias Bagong (31), warga Jalan Sedar Desa Tumpatan Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang ditangkap Tim Tekab Polresta Deli Serdang, Kamis (19/03/2020) malam. Bagong diamankan karena terlibat pencurian di rumah Sukriman (56), warga Jalan Sempurna Dusun I Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (14/12) subuh pada tahun 2018 lalu.

Informasi yang berhasil dihimpun, peristiwa itu terungkap ketika istri Sukriman, Jumat (14/12) subuh tahun 2018 lalu, mendengar suara orang membuka pintu kamar kemudian terbangun dan melihat Bagong berjalan menuju ke arah dapur untuk keluar. Lalu istri Sukriman langsung membangunkan Sukriman dan memberitahukan Bagong tadi masuk ke rumah mereka.

Sontak Sukriman langsung mengecek barang-barang miliknya. Ternyata handphone Samsung Galaxy J2 Prime dan uang sebesar Rp 500.000 yang terletak di dalam kamar sudah raib. Selanjutnya Sukriman melihat pintu dapur sudah rusak dan dalam keadaan terbuka. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 3.000.000. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Deli Serdang.

Bagong pun langsung melarikan diri usai aksinya itu dan menjadi DPO. Namun, keberadaan pelaku akhirnya tercium petugas. Tim Tekab Polresta Deli Serdang, Kamis (19/03/2020), menangkap Bagong dari persembunyiannya di Jalan Kuba Sintang Dusun II, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad Firdaus SIK mengatakan pelaku sedang diperiksa lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan melanggar pasal 363 kuhp diancam hukuman 5 tahun ke atas. (CK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *