NEWS  

Cegah Penyebaran Covid-19, Sat Lantas Polresta Deli Serdang Gunakan Ruang Terbuka untuk Pelayanan SIM

Share

ArmadaBerita.Com, DELI SERDANG – Pelayanan publik di Sat Lantas Polresta DeliSserdang senantiasa dilakukan untuk kepentingan masyarakat. Guna mencegah penyebaran Virus Corona Covid-19, Sat Lantas Polresta Deli Serdang menggelar pelayanan Surat ijin Mengemudi di ruang terbuka, Senin (23/3/20) pagi.

Pelayanan Surat Ijin Mengemudi yang sebelumnya dilakukan dalam ruangan, dialihkan ke tempat terbuka yakni di parkiran Sat Lantas Deli Serdang.

Sat Lantas juga membuat spanduk berisi himbauan kepada pemohon SIM untuk sama-sama menjaga jarak komunikasi antar pemohon dan petugas pelayanan.

Selain itu, juga dilakukan Penyemprotan cairan desinfektan di tempat tempat rawan, seperti tempat duduk, gagang pintu, tempat penulisan, meja pendaftaran yang dilakukan setiap hari, sebelum dan sesudah pelayanan dilaksanakan.

Pantauan ArmadaBerita.Com pagi itu, terlihat para petugas pelayanan bersiap melakukan pelayanan surat Ijin mengemudi kepada masyarakat di ruang terbuka tersebut.

Kasat lantas Polresta Deli Derdang, Kompol Rina SN Tarigan Sik mengatakan hal ini dilakukan agar masyarakat tetap terlayani dalam pembuatan Surat Ijin mengemudi. “Namun sama-sama menjaga penyebaran virus Corona Covid-19 dengan menjaga jarak,” katanya. (CK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *