EKBIS, NEWS  

Berkedok Monetisasi Media Sosial, Satgas PASTI Tutup Operasi Snapboost

Share

Jakarta, ArmadaBerita.Com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan Snapboost, platform yang mengklaim sebagai layanan monetisasi media sosial berbasis sistem Click to Earn (C2E), karena diduga menjalankan aktivitas penipuan yang berpotensi merugikan masyarakat.

Dalam siaran pers Nomor SP 13/STPASTI/VII/2026 yang diterbitkan Selasa (28/7), Satgas PASTI mengungkapkan bahwa Snapboost menawarkan skema dengan meminta masyarakat menyetorkan dana terlebih dahulu untuk mengerjakan berbagai tugas di media sosial, seperti memberikan tanda suka (like) dan membagikan (share) konten di Instagram, Facebook, YouTube, hingga TikTok.

Sebagai daya tarik, platform tersebut menjanjikan penghasilan harian, bonus berdasarkan jenjang keanggotaan, komisi dari perekrutan anggota baru (member get member), hingga hadiah berupa sepeda motor dan mobil bagi peserta yang melakukan penyetoran dana dalam nominal tertentu.

Hasil koordinasi Satgas PASTI menunjukkan Snapboost tidak memiliki badan hukum maupun izin usaha di Indonesia. Selain itu, aplikasi dan situs web yang digunakan juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Satgas PASTI juga menemukan indikasi pelaku secara berkala mengganti alamat tautan (URL) dengan menggunakan nama yang berbeda-beda. Meski demikian, tampilan, fitur, serta mekanisme operasional yang digunakan tetap sama sehingga diduga saling berkaitan.

Atas temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan Snapboost dan segera melakukan pemblokiran terhadap aplikasi maupun tautan yang digunakan. Satgas juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat yang merasa menjadi korban diimbau segera melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum setempat agar proses penanganan dapat dipercepat.

Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai penawaran investasi atau aktivitas keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat atau dengan imbal hasil yang tidak masuk akal. Kewaspadaan juga perlu ditingkatkan terhadap skema yang mewajibkan penyetoran dana di awal serta menggunakan aplikasi atau situs yang kerap berganti alamat, tetapi tetap mempertahankan pola operasional yang sama.

Untuk melaporkan dugaan investasi ilegal maupun pinjaman online ilegal, masyarakat dapat memanfaatkan layanan sipasti.ojk.go.id, menghubungi Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau melalui surat elektronik konsumen@ojk.go.id.

Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan juga dapat menyampaikan laporan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id guna mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku serta penanganan lebih lanjut. (*/Asn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *