Medan, ArmadaBerita.Com – Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan membekuk seorang pria yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Desa Puji Mulyo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (1/10/2026) siang.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita delapan paket sabu siap edar seberat 1,74 gram yang disimpan di dalam kotak rokok. Polisi juga mengamankan uang yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, mengatakan tersangka berinisial ES (49), warga Jalan Sentosa, Desa Puji Mulyo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
“Pelaku menyimpan narkoba di dalam kotak rokok, ada 8 paket sabu siap edar yang beratnya mencapai 1,74 gram yang kami sita, kami juga menyita uang hasil penjualan narkoba dari tangan pelaku,” ungkap Rafli, Selasa (6/10/2026) sore.
Penangkapan ES berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan praktik jual beli narkoba yang dilakukan pelaku. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim 1 Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan yang dipimpin Kanit 1, AKP Ruspian, SH, MH.
Saat diamankan, ES sempat berkilah menyimpan narkoba. Namun, petugas kemudian menemukan delapan paket sabu siap edar yang disembunyikan di dalam kotak rokok.
Dari pemeriksaan awal, ES mengaku baru sekitar satu bulan mengedarkan narkoba. Polisi masih mendalami pengakuan tersebut untuk mengungkap jaringan yang terlibat.
“Pemeriksaan awal, pelaku mengaku baru satu bulan mengedarkan narkoba, namun tentunya masih akan kami dalami keterangannya, untuk mengungkap jaringan pelaku yang lain, terkhusus pemasok narkoba kepada pelaku,” pungkas Rafli.
Polisi kini mengejar pemasok narkoba kepada ES. Identitas pemasok tersebut disebut telah diketahui petugas. (Asn)











