Pemprov Sumut Gandeng Kejati, Cegah Penyimpangan Anggaran Sekolah

Penandatanganan nota kesepahaman antara Pemprov Sumut, pemerintah kabupaten/kota, Kejati Sumut, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Sumut melalui program Jaksa Sahabat Pendidik. (Ist)
Share

Medan, ArmadaBerita.Com – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut untuk memperkuat pendampingan bagi sekolah dalam mencegah penyimpangan anggaran dan berbagai gangguan terhadap penyelenggaraan pendidikan.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Pemprov Sumut, pemerintah kabupaten/kota, Kejati Sumut, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Sumut melalui program Jaksa Sahabat Pendidik.

Program yang diinisiasi Kejati Sumut itu memberikan pendampingan kepada kepala sekolah, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pengguna Anggaran (PA), terutama dalam pengelolaan anggaran pendidikan.

Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution mengatakan, program tersebut penting untuk memberikan rasa aman kepada kepala sekolah dan guru sekaligus mendorong perbaikan tata kelola pendidikan.

“Ini inisiasi yang sangat luar biasa, memberikan rasa aman, membuat kepala sekolah, guru lebih tenang dan mencegah terjadinya penyimpangan anggaran sekolah, karena kita ingin pendidikan kita terus meningkat tatakelolanya,” kata Bobby saat sosialisasi program Jaksa Sahabat Pendidik di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Selasa (6/10/2026).

Menurut Bobby, kepala sekolah, KPA, dan PA menghadapi berbagai tantangan dalam mengelola penyelenggaraan pendidikan. Salah satunya berupa ancaman atau gangguan dari organisasi maupun perorangan yang tidak bertanggung jawab terkait pengelolaan anggaran.

“Kalau sekelas gubernur yang nakut-nakuti itu levelnya tingkat provinsi, nasional dan internasional, bupati tambah tingkat kabupaten yang nakut-nakuti, kecamatan tambah level kecamatan, sekolah tambah lagi yang nakut-nakuti yang levelnya desa, bahkan RT, kami berharap ini bisa kita tangani bersama,” ujarnya.

Kepala Kejati Sumut Muhibuddin mengatakan, pendidikan bukan sekadar proses transformasi ilmu pengetahuan, tetapi juga bagian dari pembentukan karakter. Karena itu, pendampingan melalui Jaksa Sahabat Pendidik diarahkan tidak hanya pada pengelolaan anggaran, tetapi juga perbaikan tata kelola pendidikan.

“Sahabat itu mengingatkan saat sahabatnya salah, mendukung saat sahabatnya benar, ini upaya kita untuk membenahi penyelenggaraan pendidikan kita sehingga bisa lebih meningkat lagi,” kata Muhibuddin.

Selain penandatanganan nota kesepahaman, Kejati Sumut juga meluncurkan hotline pengaduan di nomor 08116884660. Layanan tersebut dapat digunakan masyarakat, guru, dan kepala sekolah untuk melaporkan dugaan tindakan melawan hukum, termasuk penyalahgunaan wewenang, suap, pungutan liar (pungli), dan dugaan korupsi.

Kegiatan tersebut dihadiri bupati/wali kota se-Sumut, kepala Kejaksaan Negeri se-Sumut, kepala dinas pendidikan, kepala sekolah dan guru secara daring maupun luring, serta organisasi perangkat daerah terkait di lingkungan Pemprov Sumut dan pemerintah kabupaten/kota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *