RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disetujui, Era Baru Hukum Ketenagakerjaan Segera Dimulai

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan telah mendapat persetujuan pemerintah untuk dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II dan selanjutnya diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI. (foto: Ist)
Share

Jakarta, ArmadaBerita.Com – Indonesia bersiap memasuki babak baru hukum ketenagakerjaan. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan telah mendapat persetujuan pemerintah untuk dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II dan selanjutnya diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (6/10/2026), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli yang mewakili Presiden RI menyampaikan Pendapat Akhir Pemerintah terhadap RUU tersebut. Menurutnya, regulasi ini menjadi bagian penting dalam membangun fondasi baru hukum ketenagakerjaan Indonesia.

“RUU ini bukan hanya menyatukan dan menyelaraskan norma ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar, tetapi juga memperkuat fondasi pelindungan ketenagakerjaan agar lebih mampu menjawab dinamika dunia kerja. Inilah yang kita harapkan menjadi bagian dari era baru hukum ketenagakerjaan Indonesia,” ungkap Yassierli.

Menurut Yassierli, RUU tersebut tidak hanya memperkuat hak pekerja atau buruh, tetapi juga memperluas pelindungan bagi pencari kerja, peserta pelatihan dan pemagangan, pekerja perempuan, penyandang disabilitas, serta menghadapi munculnya pola pekerjaan baru atau future of work.

Prinsip kesetaraan dan nondiskriminasi juga ditegaskan dalam berbagai aspek ketenagakerjaan, mulai dari proses rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier hingga hubungan kerja. Ketentuan tersebut diarahkan untuk memastikan setiap orang memperoleh kesempatan yang adil untuk bekerja dan berkembang.

“Pelindungan ketenagakerjaan pada dasarnya harus memastikan setiap orang memperoleh kesempatan yang adil untuk bekerja dan berkembang. Karena itu, prinsip kesetaraan, nondiskriminasi, dan penghormatan terhadap martabat pekerja menjadi bagian penting dalam kerangka hukum yang kita bangun,” katanya.

Salah satu ketentuan baru yang mendapat perhatian adalah larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja. Regulasi tersebut juga memperkuat sertifikasi kompetensi kerja melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Di sisi lain, pemerintah mendorong integrasi data dan informasi ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan daerah. Penguatan basis data tersebut diharapkan membuat kebijakan ketenagakerjaan lebih terukur dan mampu menjawab kebutuhan tenaga kerja di lapangan.

RUU ini juga memperluas ruang pelindungan terhadap pekerjaan yang fleksibel sebagai respons atas perubahan pola kerja. Pemerintah menilai hukum ketenagakerjaan harus mampu beradaptasi dengan perkembangan dunia kerja tanpa mengurangi kepastian dan perlindungan terhadap pekerja.

“Dunia kerja tidak pernah berhenti berubah. Karena itu, hukum ketenagakerjaan juga harus mampu bergerak mengikuti perubahan tersebut,” ujar Yassierli.

Selain memperkuat perlindungan pekerja, RUU tersebut juga mengatur dana cadangan pesangon serta berbagai ketentuan untuk menciptakan keseimbangan antara hak dan kewajiban pekerja dengan keberlangsungan dunia usaha.

Pemerintah berharap kerangka hukum baru tersebut dapat menciptakan hubungan industrial yang lebih adil, produktif, adaptif dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Keseimbangan antara perlindungan pekerja dan kemampuan dunia usaha untuk tumbuh menjadi salah satu prinsip yang ditekankan.

Penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Pembahasannya dilakukan pemerintah bersama DPR RI melalui Komisi IX dan Panitia Kerja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Sehari sebelumnya, Senin (5/10/2026), pemerintah menyatakan dapat menerima RUU tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI. Pemerintah kemudian menyetujui agar RUU dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II untuk selanjutnya diambil keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Dengan penyampaian pendapat akhir pemerintah tersebut, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan kini memasuki tahap akhir pembentukan undang-undang. Jika disahkan, regulasi ini diharapkan menjadi pijakan baru untuk menghadapi perubahan dunia kerja sekaligus memperkuat pelindungan bagi tenaga kerja dan kepastian bagi dunia usaha.

“RUU ini merupakan hasil kerja bersama. Harapannya, setelah menjadi Undang-Undang, kerangka hukum yang baru ini dapat menjadi fondasi bagi hubungan ketenagakerjaan yang semakin berkeadilan, produktif, adaptif, dan mampu menjawab tantangan dunia kerja ke depan,” pungkas Yassierli. (*/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *