Jakarta, ArmadaBerita.Com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengawasan dan manajemen risiko industri perbankan sekaligus mengambil langkah tegas terhadap rekening yang terindikasi berkaitan dengan aktivitas perjudian daring atau judi online (judol).
Hingga September 2026, OJK telah meminta perbankan melakukan enhanced due diligence (EDD) dan/atau pemblokiran terhadap sekitar 38.796 rekening yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian daring.
Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan langkah tersebut dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) September 2026 di Jakarta, Senin (5/10/2026). Konferensi pers tersebut juga disiarkan secara langsung melalui media sosial OJK.
Menurut Dian, jumlah rekening yang ditindak tersebut meningkat dibandingkan data sebelumnya yang mencapai sekitar 38.370 rekening.
Data rekening terindikasi perjudian daring tersebut berasal dari informasi yang disampaikan Kementerian Komunikasi dan Digital kepada OJK.
Namun, pengawasan tidak berhenti pada rekening yang telah teridentifikasi. OJK juga meminta perbankan memperluas penelusuran dengan mencermati rekening lain yang memiliki kesesuaian dengan nomor induk kependudukan (NIK) pihak yang terindikasi terlibat aktivitas perjudian daring.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mempersempit ruang gerak penggunaan sistem perbankan untuk aktivitas ilegal.
“Perbankan diminta melakukan EDD dan/atau pemblokiran terhadap rekening yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian daring,” kata Dian dalam pemaparannya.
Selain memberantas aktivitas keuangan ilegal, OJK pada September 2026 juga menerbitkan sejumlah kebijakan untuk memperkuat tata kelola dan manajemen risiko perbankan.
Salah satunya adalah POJK Nomor 17 Tahun 2026 tentang Rencana Bisnis Bank Umum. Regulasi tersebut antara lain memperkuat prinsip penyusunan rencana bisnis bank berbasis risiko, menyelaraskan rencana bisnis dengan rencana strategis bank, serta menyempurnakan cakupan rencana bisnis.
OJK juga menerbitkan Peraturan Dewan Komisioner (PDK) Nomor 10 Tahun 2026 mengenai penerapan manajemen risiko terkait risiko tertentu bagi bank umum.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat penerapan manajemen risiko dan tata kelola di industri perbankan.
Tidak berhenti di sana, OJK juga menerbitkan panduan Climate Risk Management and Scenario Analysis (CRMS) 2026.
Panduan tersebut merupakan penyempurnaan dari CRMS sebelumnya dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari industri. Tujuannya antara lain memperkuat pengelolaan risiko iklim di sektor perbankan.
Penguatan pengawasan juga terlihat dari langkah penegakan ketentuan di bidang perbankan.
Pada September 2026, OJK mencabut izin usaha tiga bank perekonomian rakyat (BPR/BPRS).
Pertama, izin usaha PT BPR Syariah Gaido Indonesia yang beralamat di Cianjur, Jawa Barat, dicabut terhitung sejak 1 September 2026.
Kedua, izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Pasar Raya Kuta dicabut terhitung sejak 17 September 2026.
Ketiga, izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Musyarakah Umat Indonesia yang beralamat di Kota Tangerang, Banten, dicabut terhitung sejak 25 September 2026.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa penguatan industri perbankan tidak hanya diarahkan pada pertumbuhan bisnis, tetapi juga pada penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan terhadap ketentuan.
Bagi OJK, industri perbankan yang sehat membutuhkan keseimbangan antara pertumbuhan intermediasi dengan kemampuan bank mengelola berbagai risiko, termasuk risiko kejahatan keuangan dan perubahan lingkungan bisnis.
Karena itu, pengawasan terhadap aktivitas rekening, penguatan manajemen risiko, pengelolaan risiko iklim, hingga penegakan ketentuan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya menjaga ketahanan industri perbankan nasional. (Red)











