Pejabat Kereta Api Medan Diduga Terima Suap Rp12 Miliar, KPK Ungkap Modus Atur Pemenang Proyek Rel

Share

Jakarta, Armadaberita.com — Komisi Pemberantasan Korupsi kembali membongkar dugaan korupsi besar di sektor perkeretaapian. Kali ini, seorang pejabat Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Medan diduga menerima suap hingga Rp12 miliar untuk mengatur pemenang lelang proyek pembangunan jalur kereta api.

Pejabat tersebut adalah Muhammad Chusnul, Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda di Direktorat Prasarana Perkeretaapian. KPK menahannya terkait proyek pembangunan jalur kereta api Bandar Tinggi–Kuala Tanjung serta jalur Kisaran–Mambang Muda yang dikerjakan pada 2021.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan Chusnul diduga secara sepihak menentukan perusahaan pemenang lelang. Penentuan tersebut dilakukan berdasarkan kedekatan dan rekam jejak kerja sama dengan sejumlah rekanan lama, salah satunya perusahaan milik Dion Renato Sugiarto yang telah lebih dulu ditahan KPK.

Menurut Asep, Chusnul bahkan menunjuk Dion sebagai koordinator atau “lurah” yang bertugas mengumpulkan dan mengatur setoran dari para rekanan proyek. Dalam praktiknya, Chusnul juga disebut menggelar pertemuan dengan calon pemenang lelang di Semarang sebelum proses lelang resmi dimulai.

Dalam pertemuan tersebut, para rekanan diduga sudah dijanjikan kemenangan. Proyek pun dibagi ke dalam beberapa paket dan dirancang dengan sistem multiyears agar para perusahaan tidak saling bersaing. Tak hanya itu, Chusnul juga diduga membocorkan Harga Perkiraan Sementara (HPS) dan spesifikasi teknis proyek agar rekanan tertentu bisa memenuhi syarat lelang.

Saat proses lelang berlangsung, Chusnul disebut aktif berkoordinasi dengan kelompok kerja lelang agar perusahaan tertentu mendapatkan perhatian khusus. Sebagai imbalannya, para rekanan diminta memenuhi permintaan Chusnul, dengan ancaman akan dipersulit dalam proyek-proyek berikutnya jika menolak.

KPK mengungkap, selama menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2021–2024, Chusnul diduga menerima total uang Rp12,12 miliar. Rinciannya, Rp7,2 miliar diterima dari Dion Renato Sugiarto, sementara Rp4,8 miliar berasal dari rekanan lainnya.

Atas perbuatannya, Chusnul dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, KPK juga telah menahan sejumlah tersangka lain dalam kasus ini, termasuk ASN DJKA Medan Muhlis Hanggani Capah serta dua pihak swasta, Eddy Kurniawan Winarto dan Dion Renato Sugiarto. Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi proyek infrastruktur yang merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *