Krisis Guru Agama Katolik di Medan, DPRD Desak Disdik Segera Rekrut Tenaga Pengajar

Audensi Perwakilan Pembimas Katolik Kemenag Medan di ruangan Ketua DPRD Medan. (Ist)
Share

Medan, ArmadaBerita.Com – Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen Tarigan, mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan segera membuka rekrutmen guru Pendidikan Agama Katolik. Pasalnya, hingga kini banyak sekolah negeri di Medan tidak memiliki guru agama Katolik, sehingga hak dasar peserta didik dinilai terabaikan.

Desakan tersebut disampaikan Wong saat menerima audiensi Kementerian Agama (Kemenag) Kota Medan bersama perwakilan umat Katolik, Senin (26/1/2026). Audiensi membahas krisis kekurangan guru Pendidikan Agama Katolik di jenjang SD dan SMP negeri.

Perwakilan Pembimas Katolik Kemenag Medan, Pinta Omastri Pandiangan, mengungkapkan masih banyak sekolah dengan siswa Katolik namun tanpa guru agama Katolik. Berdasarkan pendataan lapangan, Kota Medan membutuhkan 21 guru tambahan dengan rasio ideal 1:15. Ditambah 13 guru yang akan pensiun hingga 2029, total kebutuhan mencapai 34 guru.

“Kondisi ini membuat hak siswa Katolik untuk memperoleh pendidikan agama sesuai keyakinannya belum terpenuhi,” ujarnya.

Pastor Sampang Tumanggor menambahkan, dampak kekurangan guru menyebabkan siswa Katolik terpaksa mengikuti pelajaran agama Kristen Protestan. Hal ini berpotensi menimbulkan kebingungan iman karena perbedaan ajaran yang mendasar.

Perwakilan Disdikbud Medan menjelaskan, pengadaan guru mengacu pada data Dapodik dan usulan sekolah. Saat ini jumlah guru agama Katolik hanya 35 orang, sebagian besar diangkat sejak tahun 2000, dengan dua orang akan pensiun tahun ini.

Wong Chun Sen juga menyoroti ketidakhadiran Kepala Disdikbud Medan dalam audiensi awal. Menurutnya, persoalan strategis yang menyangkut hak pendidikan seharusnya dihadiri langsung oleh pejabat pengambil kebijakan.

Tak lama kemudian, Kepala Disdikbud Medan Benny Sinomba Siregar menemui Ketua DPRD dan menyampaikan permohonan maaf. Ia mengakui keterbatasan tenaga guru dan menyebut penambahan guru saat ini hanya memungkinkan melalui jalur CPNS yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Sebagai solusi sementara, Benny menyebut sekolah dapat merekrut guru agama Katolik yang terdaftar di Dapodik dengan pembiayaan dana BOS.

Anggota DPRD Medan, Hendri John Hutagalung, menegaskan persoalan ini bukan hal baru dan mendesak Pemko Medan segera mengusulkan penambahan guru Pendidikan Agama Katolik pada tahun 2026. “Ini menyangkut hak konstitusional peserta didik,” tegasnya. (Asn/IM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *