MEDAN, ARMADABERITA — Sejumlah warga Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, menyampaikan keluhan soal pelayanan BPJS Kesehatan, kotoran anjing, dan kenaikan harga bahan pokok kepada anggota DPRD Kota Medan Eko Afrianta Sitepu.
Keluhan itu disampaikan dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di D’Canteen STMIK Neumann, Sabtu, 29 Agustus 2026.
Dalam dialog tersebut, warga meminta persoalan pelayanan BPJS mendapat perhatian karena berkaitan dengan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan. Mereka berharap kendala kepesertaan maupun pelayanan di fasilitas kesehatan dapat ditangani dengan lebih mudah.
Eko mengatakan persoalan pelayanan kesehatan merupakan kebutuhan dasar yang perlu mendapat perhatian pemerintah.
“Masyarakat harus mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik. Kalau ada kendala dalam kepesertaan maupun pelayanan BPJS, tentu harus dicari solusi melalui komunikasi dengan pihak terkait,” kata Eko.
Warga juga mengeluhkan kotoran anjing yang ditemukan di lingkungan permukiman. Mereka berharap pemilik hewan lebih bertanggung jawab dan tidak membiarkan anjing berkeliaran tanpa pengawasan.
Menurut Eko, persoalan kebersihan lingkungan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat.
“Kebersihan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Kita berharap para pemilik hewan peliharaan juga memiliki kesadaran untuk menjaga lingkungan agar tetap bersih dan nyaman,” ujarnya.
Keluhan lain berkaitan dengan kenaikan harga sejumlah bahan kebutuhan pokok. Warga menilai kenaikan harga tersebut berdampak terhadap daya beli, terutama bagi keluarga berpenghasilan terbatas.
Eko mengatakan harga bahan pokok perlu menjadi perhatian pemerintah karena langsung mempengaruhi kebutuhan sehari-hari masyarakat.
“Kenaikan harga bahan pokok tentu menjadi perhatian kita karena dampaknya langsung dirasakan masyarakat,” katanya.
Selain menyerap aspirasi, Eko menjelaskan sejumlah ketentuan dalam Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021. Ia mengingatkan warga pentingnya memiliki dokumen kependudukan yang lengkap dan memastikan data seperti Kartu Keluarga, KTP elektronik, dan akta kelahiran sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Menurut Eko, dokumen kependudukan menjadi dasar masyarakat dalam mengakses berbagai pelayanan pemerintah.
Ia mengatakan seluruh aspirasi yang disampaikan warga akan menjadi catatan untuk ditindaklanjuti melalui instansi terkait sesuai kewenangan DPRD.
“Kami hadir untuk mendengar masyarakat. Apa yang disampaikan hari ini akan menjadi catatan bagi kami untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan,” ujar Eko.











