NEWS  

Curi Buku di SD Negeri, Ginting Diringkus di Bawah Fly Over Simpang Pos

Share

Deli Tua, ArmadaBerita.Com

Leo Randi Ginting (31) warga Jalan Pintu Air II, Gang Sepadan, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, harus mendekam di sel tahanan Polsek Delitl Tua.

Pria yang tak memiliki identitas KTP ini, diringkus Unit Reskrim Polsek Deli Tua, Rabu (6/5/2020) malam sekira pukul 23.00 WIB, dibawah Flay Over simpang Pos, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.

Pasalnya, pelaku kepergok mencuri buku yang berada di Sekolah SD Negeri 060936 Simpang Gudang, Kelurahan Kwala Bekala.

Tersangka diringkus setelah adanya laporan, Pedoman Sembiring (50) warga Jalan Pintu Air II Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, yang merupakan Kepala Sekolah SD Negeri 060936. Dengan Nomot LP / / VI/ 2020/ SPKT/ Polsek Delta, Rabu tanggal 06 Mei 2020.

Pencurian itu diketahui, Rabu (6/5/2020) sore sekira pukul 17.00 WIB. Sore itu, penjaga sekolah bernama Poniman (55), melihat buku-buku pelajaran di Perpustakaan berada di luar sekolah. Poniman pun melihat pelaku Leo Randi Ginting, hendak membawa buku yang dijadikan bacaan sekolah.

Karena ketahuan oleh penjaga sekolah, Leo melarikan diri dengan membawa sejumlah buku yang sudah berhasil dicurinya.

“Kasus pencurian itu dilaporkan penjaga sekolah kepada Kepala Sekolah SDN 060936, bernama Pedoman Sembiring,” ujar Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap SH, Kamis (7/5/2020) siang.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Anti Bandit (Tekab) Deli Tua. Petugas mendapat informasi dari masyarakat. Bahwasannya pelaku berada di bawah jembatan play over simpang Pos.

“Saat diringkus pelaku tidak melakukan perlawanan. Setelah diintograsi petugas, pelaku megakui perbuatannya dengan melakukan pencurian seorang diri dengan menggunakan obeng, dan sebagian buku sudah dijualnya kepada botot,” ungkap Zulkifli.

Bersama barang bukti buku sebanyak 100 buah dari SDN 060936, pelaku pun diboyong ke Mako, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Tersangka dikanakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penajara,” jelas mantan Waka Polsek Helvetia ini. (WD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *