Jakarta, Armadaberita.com – Hari ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengumumkan capaian luar biasa yang telah diraih selama lima tahun terakhir. Ketua KPPU, Prof. M. Afif Hasbullah, menyampaikan laporan kinerja yang mencerminkan peran kritis KPPU dalam membentuk dan mengawasi lingkungan persaingan usaha yang sehat di Indonesia.
Efektivitas Pelaksanaan Putusan
Salah satu capaian penting adalah peningkatan efektivitas pelaksanaan putusan KPPU. Data menunjukkan tren positif dalam kepatuhan pelaku usaha terhadap putusan KPPU yang telah berkekuatan hukum tetap. Persentase putusan berkekuatan hukum tetap yang belum dilaksanakan turun dari 58,7 persen pada 2018 menjadi 51,5 persen pada 2023.
Afif mengatakan, KPPU akan terus berupaya meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap putusan KPPU, sehingga dampak positifnya dapat dirasakan oleh seluruh ekosistem bisnis.
Eksekusi Denda dan Peningkatan Keseimbangan
KPPU juga berhasil meningkatkan eksekusi denda persaingan usaha. Jumlah denda yang terbayarkan mencapai Rp 763.252.764.536 pada 2023, menunjukkan peningkatan yang signifikan dari Rp 364.316.724.995 pada tahun 2018. Dalam hal persentase, terdapat peningkatan dari sekitar 69 persen menjadi sekitar 72 persen, mencerminkan kesuksesan KPPU dalam memperkuat proses eksekusi.
“Proses eksekusi denda yang semakin baik adalah indikator keberhasilan dalam menegakkan keadilan dan memastikan sanksi yang dijatuhkan dapat dijalankan dengan efektif,” tambah Afif.
Peningkatan Indeks Persaingan Usaha dan Peran Internasional
Afif juga menyoroti peningkatan indeks persaingan usaha untuk dimensi kelembagaan KPPU. Dari nilai 4,45 pada 2018, indeks ini meningkat menjadi 5,23 pada 2023. Peningkatan ini mencerminkan pemahaman dan kesadaran pemangku kepentingan atas implementasi kebijakan persaingan yang semakin baik.
“KPPU semakin dikenal di tingkat internasional, dan kebijakan persaingan usaha mulai diintegrasikan dalam berbagai perjanjian perdagangan internasional,” jelas Afif.
Tantangan ke Depan
Meskipun meraih capaian gemilang, Afif mengakui bahwa masih ada tugas yang belum terselesaikan. Diantaranya, amandemen Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dan optimalisasi e-government. KPPU berkomitmen untuk terus berinovasi dan mengatasi tantangan demi menciptakan lingkungan persaingan usaha yang lebih baik. (ASN)










