NEWS  

Dituduh Mencuri Lalu Babak Belur Dipukuli, Zuki Lapor Polisi

Tengku Said Nanda Zuki yang tak terima dipukuli dengan wajah babak belur menunjukan bukti laporan polisi.
Share

Percut, ArmadaBerita.Com

Aksi premanisme masih saja terjadi. Kali ini dialami Tengku Said Nanda Zuki (21) warga Jalan Pasar VII, Beringin Gang Pinguin, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan. Wajah pria ini babak belur dan mengaku dihajar seorang preman bernama Rendi warga Jalan Rambongan II Gang Famili Dusun IX, Desa Bandar Klippa, Percut Sei Tuan.

Akibat penganiayaan itu, pelipis dan matanya kana bengkak serta bibir pecah. Penganiayaan itu terjadi Rabu (25/10/2023) pagi.

Tengku Said Nanda Zuki menceritakan penganiaya itu terjadi saat korban sedang berjalan kaki di dalam Gang Merpati Jalan Pasar VII, Desa Tembung, Percut Sei Tuan, pada Senin (23/10/2023) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Tiba-tiba korban mendengar teriakan pelaku yang memanggil namanya yang biasa dipanggil Zuki.

Korban kemudian berhenti berjalan dan pelaku menghampirinya. Begitu sampai, pelaku langsung memiting leher korban dengan tangan kirinya dan memukul wajah korban bertubuh tubi dengan kepalan tangan kanannya. Disitulah pelipis dan mata kana korban bengkak serta bibirnya pecah.

Puas menghajar korban, sambil membentak pelaku mengatakan “Di mana handphone kakak ku” bentak pelaku sambil kembali menghajar korban.

Korban yang meras tidak ada mengambil handphone menjerit kesakitan sambil mengatakan tidak tau. “Aku tidak ada mencuri hape kakakmu,” ucap korban sambil meringis menahan sakit.

Ternyata pelaku menuduh korban mengambil handphone kakaknya saat korban membeli rokok di warung kakak pelaku yang berada di depan Gang Pamili Jalan Rambongan II, Tembung.

Merasa tidak ada melakukan pencurian, malam itu korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Percut Sei Tuan sebagai mana yang tertuang dalam STPL nomor LP/2001 / X / 2023 / SPKT Percut tanggal 24 Oktober 2023.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Iptu J. Simamora SH mengatakan akan segera menindak lanjuti laporan pengaduan korban dengan menangkap pelaku. (ASN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *