Medan, ArmadaBerita.Com
Dua terduga pelaku penggelapan sepeda motor berinisial, A dan R diduga dilepaskan oleh petugas Polsek Pancur Batu, setelah kedua warga Ladang Bambu, Pancur Batu itu ditangkap dan diserahkan pihak korban ke Mapolsek Pancur Batu, Minggu (10/11/2021).
Dengan dibebaskannya kedua pelaku, tanpa sidang pengadilan dan keputusan hakim sebagai mana yang berlaku di nagera hukum, korban Reza (23) warga Ladang Bambu, Pancur Batu dan keluarganya akan melaporkan Kapolsek dan Kanit Reskrim dan personil Polsek Pancur Batu ke Propam Poldasu, besok Senin (22/11/2021).
Kepada wartawan Minggu (21/11/2021), abang kandung korban, Mardianto menceritakan, peristiwa itu berawal saat A dan R menemuai korban Reza yang sedang menjaga Warnet di Simpang Tuntungan, Kamis (28/10/2021) siang.
Dengan alasan mau meminta uang kepada keluarga mereka yang berada di Pajak Melati, Sunggal, kedua pelaku meminjam sepeda motor Beat Street BK 5623 AHI kepada korban.
Korban yang mengenal kedua pelaku sebagai tetangganya, tanpa curiga memberikan sepeda motornya dipakai keduanya. Namun hingga sore hari, kedua pelaku tidak datang untuk mengembalikan sepeda motornya.
Tiba-tiba salah satu ppelak, A menghubungi korban dan memberitahukan bahwa sepeda motornya hilang dibawa begal. Korban kemudian menghubungi abangnya, Mardianto untuk memberitahukan bahwa sepeda motornya yang dipinjam pelaku telah hilang dibawa kabur oleh begal.
Bersama adiknya, Mardiato kemudian mendatangi rumah kedua pelaku dan meminta pertanggung jawaban atas sepeda motor tersebut. “Saat kami datangi ke rumahnya, kedua orangtua pelaku mau bertanggung jawab menganti sepeda motor adik saya, dan minta diberi waktu 2 minggu, dan kami buat surat perjanjiannya diatas materai,” kata Mardianto.

Namun setelah dua minggu kemudian, tepatnya Sabtu (9/11/2021), keluarga pelaku mengingkari perjanjian itu dengan alasan mereka tidak sanggup menggati sepeda motor tersebut.
Karena keluarga pelaku tidak mau mengganti rugi sepeda motor korban, keluarga korban kemudian menyerahkan kedua pelaku ke Mapolsek Pancur Batu sekaligus akan membuat laporan pengaduan.
“Karena keluarganya tidak mau menganti sepeda motor sesuai janji mereka. Kemudian malam itu kami bawa kedua pelaku ke Polsek Pancur Batu untuk kami serahkan sekaligus buat laporan bang,” terang Mardianto.
Karena kondisi telah larut malam, salah seorang personil Pancur Batu yang berinisial F mengatakan kepada pihak korban, untuk membuat laporan pengaduannya besok hari saja. Untuk kedua pelaku akan ditahan.
“Karena hari itu sudah malam. Salah seorang polisi di sana mengatakan, untuk buat laporan pengaduanya, besok hari saja dan kami pun pulang,” kenang Mardianto.
Namun ke esokan harinya, Minggu (10/11/2021) saat korban bersama keluarganya hendak membuat pengaduan sesuai arahan personil tersebut mengatakan jika kedua pelaku sudah mereka pulangkan. Mendengar ucapan personil tersebut, korban beserta keluarganya tidak terima dan akan melaporkan personil tersebut ke Propam Poldasu.
Selanjutnya pada tanggal 13 November 2021, korban membuat laporan resmi soal penggelapan yang dilakukan kedua terduga pelaku ke Polrestabes Medan dengan bukti lapor Nomor: STTLP/2357/YA.2.5/K/XI/202Q/SPKT RESTABES MEDAN.
“Kami tidak terima bang, sudah capek-capek kami menyerahkan pelaku, mereka malah melepaskanya tanpa diproses sesuai hukum yang berlaku terlebih dahulu. Kami akan melaporkan Kapolsek, Kanit Reskrim dan personilnya ke Propam Poldasu besok,” ucap Mardianto.
Terkait akan dilaporkan ke Propam lantaran diduga membebaskan dua terduga kasus penggelapan motor, Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu, Iptu Amir Sitepu yang dihubungi wartawan, Minggu (21/11/2021) malam, belum bisa memberikan keterangan. (Tim)











