NEWS  

Kapolresta Deli Serdang Himbau Kades dan Pelaku Usaha Soal Penerapan PPKM

Share

Deli Serdang, ArmadaBerita.Com

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi SIK menghimbau seluruh Kepala Desa dan para pelaku usaha Se-Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang terkait penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Masa Covid-19.

Pelaksanaan Asintensi ini dilaksanakan di Aula P3UD Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Jum’at (21/5/2021) pukul 16.00 WIB.

Kegiatan itu turut dihadiri Wakil Bupati Deli Serdang, H. M. Ali Yusuf Siregar, Asisten I Kab. Deli Serdang Drs. Citra Effendi Chapah, M.SP, Kadis Kesehatan Kab. Deli Serdang dr. Ade Budi Krista, Kepala BPBD Kab. Deli Serdang, Drs. Zainal Abidin Hutagalung, Camat Tanjung Morawa, Marianto Irawadi, S.Sos,Danramil 16 Tanjung Morawa, Mayor Inf. Syafruddin, Kapolsek Tanjung Morawa, beserta seluruh Kepala Desa dan Para Pelaku Usaha Se-Kecamatan Tanjung Morawa.

Dalam kesempatannya, Kapolresta Deli Serdang memaparkan Data penyebaran Covid-19 di wilkum Polresta Deli Serdang kepada seluruh Kades dan para pelaku usaha. Kapolresta juga menghimbau khususnya para pelaku usaha agar mentaati Intruksi Gubernur Sumatera nomor 188.54/15/inst/2021 terkait Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Covid-19.

“Kami mengimbau para pelaku usaha seperti cafe, rumah makan, restoran dan angkringan untuk membatasi jam operasionalnya karena berpotensi menimbulkan kerumunan. Ini juga berdasarkan intruksi langsung dari Gubernur Sumatera Utara perihal Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada masa Covid 19,” himbau Kapolresta.

Kapolresta juga menyampaikan point-point penting dari Intruksi Gubernur tersebut diantaranya seperti membatasi kapasitas jumlah pengunjung Cafe/ Rumah Makan dan wajib mentaati Protokol Kesehatan. Untuk jam operasional, setiap rumah makan/Cafe/Mall hanya boleh beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.

Dan khusus tempat hiburan lainnya seperti; klab malam, diskotik, karoke, bar, griya pijat, spa, dan sebavainya tidak diizinkan beroperasional selama 14 hari terhitung mulai tanggal 18 Mei-31 Mei 2021.

Kapolresta Deli Serdang mengatakan bahwa penerapan PPKM harus dipatuhi demi keselamatan bersama khususnya dalam rangka mencegah penyebaran wabah Covid-19.

“Dan setiap harinya Tim Satgas Covid-19 yang terdiri dari TNI, POLRI dan Satpol PP akan melaksanakan Patroli gabungan di wilkum Polresta Deli Serdang guna memastikan Penerapan PPKM berjalan dengan baik dan benar tanpa adanya pelanggaran,” pungkasnya.

Bupati Deli Serdang yang di wakili oleh Wakil Bupati Deli Serdang, H. M. Ali Yusuf Siregar turut mengajak seluruh Komponen Masyarakat termasuk Para Kepala Desa/Lurah dan Pelaku Usaha untuk bekerja sama dengan Pemerintahan dan TNI-POLRI dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. “Kita tidak boleh jenuh, dan harus terus berkerja sama dalam memutus penyebaran wabah Covid-19,” ajaknya. (CK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *