Medan, ArmadaBerita.Com
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) mengungkapkan, SPT pajak di 2021 yang sudah melapor telah mencapai 173.777 SPT.
“Untuk capaian pajak di tahun 2021 ini sebesar Rp2,83T atau 14,54% dari target sebesar Rp19,48T,” kata Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I, Eddi Wahyudi dalam puncak kegiatan Spectaxcular 2021 dengan tema Pajak untuk Vaksin Kita yang dilakukan secara virtual, Senin (22/3/2021).
Eddi Wahyudi menyampaikan bahwa meskipun dilakukan secara virtual dengan keadaan ditengah pandemi, namun Eddi yakin semangat tetap sama dan tidak pudar untuk Bersama-sama terus membangun negeri.
Apalagi kini sudah muncul harapan karena vaksin gratis sudah mulai diberikan secara bertahap.
“Program vaksinasi ini merupakan salah satu Program Pemulihan Ekonomi Nasional, hal ini dapat terwujud karena kontribusi dari wajib pajak yang telah patuh menunaikan kewajibannya,” lugasnya.
Eddi juga menyampaikan bahwa tidak mudah bagi UMKM bertahan di masa pandemi ini, untuk itu, melalui acara ini juga diharapkan dapat membantu UMKM, agar terus dapat meningkatkan omset melalui kiat-kiat yang akan disampaikan oleh coach Ridwan Abadi, demi terwujudnya pemulihan ekonomi nasional.
Kegiatan pertemuan yang dilakukan lewat aplikasi Zoom itu juga dihadiri Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara II Anggrah Warsono dan diikuti lebih dari 350 peserta.
Dikesempatan itu, Anggrah Warsono menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengetuk hati para wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh OP paling lambat hari Rabu, 31 Maret 2021.
Anggrah menambahkan, DJP terus melakukan inovasi untuk mempermudah masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
“Tidak perlu datang ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak), bisa dilakukan secara online dengan mengakses www.pajak.go.id Anda sudah bisa laporkan SPT Tahunan. Tentu saja jika Status SPT tersebut Kurang Bayar, Anda harus bayar terlebih dahulu kurang bayarnya sebelum lapor SPTnya,” terang Anggrah.
Anggrah menjelaskan pentingnya WP dalam melaporkan SPT Tahunannya. Mengingat akhir Maret merupakan tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2020, yakni paling lambat 31 Maret 2021. Dan untuk Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan paling lambat adalah 30 April 2021.
“Sekarang kita mengisi kemerdekaan negara ini dengan membayar pajak, inilah bentuk wujud bela negara pada konteks saat ini,” tutup Anggrah.
Sementara untuk pencapaian SPT 2021 di Sumut II mencapai sekitaran 745 M. Dimana target Sumut II mencapai 6.91T.
Acara pertemuan itu sekaligus mengumumkan pemenang lomba Photo Challenge dan pengundian doorprize Fun Bike 10K. Acara juga makin menarik karena disertai pelatihan UMKM oleh Coach Ridwan Abadi dan Creative Show dari Arif Muhammad (Mak Beti) yang sangat menghibur. (Red/ABC)











