MADINA, ARMADABERITA — Dugaan adanya setoran dari pelaku pertambangan emas tanpa izin (PETI) kepada oknum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di empat desa wilayah Siulangaling, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, mencuat.
Informasi itu disampaikan seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Menurut sumber tersebut, sejumlah oknum anggota BPD diduga menerima uang dari pihak yang melakukan aktivitas PETI di kawasan Hutan Singa Bubu.
“Informasinya ada setoran yang diberikan kepada oknum BPD dan katanya dipergunakan atau dibagikan kepada masyarakat di sini. Tapi faktanya itu tidak ada. Ini perlu diperiksa dan ditelusuri dari mana asal uang tersebut serta untuk kepentingan apa,” ujar sumber tersebut kepada wartawan.
Sumber itu meminta aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa pekerja yang berada di lokasi PETI, tetapi juga menelusuri pihak yang diduga menerima setoran, memberikan perlindungan, atau memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
“Kami berharap aparat penegak hukum memanggil dan memeriksa para oknum BPD yang diduga menerima setoran. Kalau memang tidak terlibat, pemeriksaan dapat menjadi bagian dari upaya untuk membersihkan nama mereka. Tetapi kalau ada bukti, harus diproses sesuai hukum,” katanya.
Menurut dia, pemeriksaan juga diperlukan untuk mengetahui apakah dugaan setoran tersebut berkaitan dengan aktivitas PETI di kawasan Hutan Singa Bubu.
Dia menilai penggunaan alat berat dalam aktivitas pertambangan di kawasan hutan juga perlu mendapat perhatian karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut masih berdasarkan keterangan warga dan belum menjadi kesimpulan hukum bahwa oknum BPD yang dimaksud terbukti menerima setoran. Konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut dan aparat penegak hukum diperlukan untuk memastikan informasi tersebut.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.











