NEWS  

Satpam Bengkel di Medan Ditangkap Edarkan Ganja, Polisi Sita 3 Ons

Polisi menangkap pria yang bekerja seagai Satpam dengan barang bukti ganja. (Ist)
Share

Medan, ArmadaBerita.Com – Pekerjaan sebagai petugas keamanan sebuah bengkel mobil di Kota Medan tak menghalangi IR (43) menjalankan bisnis gelap narkotika. Pria yang berdomisili di kawasan Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Selayang, itu ditangkap polisi karena diduga mengedarkan ganja.

IR diringkus personel Unit 1 Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan pada Sabtu (29/8/2026) malam. Penangkapan berlangsung di kawasan Pasar II Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu bungkus plastik berukuran besar yang berisi ganja. Setelah ditimbang, barang bukti tersebut memiliki berat sekitar 3 ons.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi terkait dugaan aktivitas peredaran ganja di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan.

Hasil penyelidikan mengarah kepada IR. Polisi kemudian melakukan penangkapan dan menemukan ganja yang disimpan tersangka.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, IR diketahui bekerja sebagai satpam di salah satu bengkel mobil ternama di Kota Medan.

“Pelaku berprofesi sebagai Satpam di salah satu bengkel mobil ternama yang ada di Kota Medan,” kata Rafli, Kamis (3/9/2026) malam.

Berdasarkan pemeriksaan awal, IR mengaku telah menjalankan aktivitas peredaran ganja selama sekitar dua bulan. Kepada penyidik, tersangka berdalih menjalankan bisnis tersebut untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

Dari setiap satu ons ganja yang berhasil dijual, IR disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp100 ribu.

Aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan IR juga tergolong fleksibel. Polisi mengungkap, tersangka tetap melayani pembeli meski sedang menjalankan tugasnya sebagai satpam.

“Dalam praktik peredaran narkoba yang dilakukan pelaku, pelaku tidak hanya mengedarkan narkoba saat berada di rumah. Saat tengah bekerja pun, pelaku tetap melayani pembeli,” ujar Rafli.

Menurut Rafli, sistem transaksi yang digunakan tersangka dilakukan berdasarkan pesanan. Pembeli yang memesan kemudian diminta datang menemui tersangka.

Meski transaksi dapat dilakukan ketika tersangka berada di tempat kerja, stok ganja disebut tidak dibawa saat bekerja. Narkotika tersebut disimpan di rumah tersangka.

“Sistem peredarannya ini pelaku menerima pembeli dari mana saja. Setiap ada yang pesan, pelaku kemudian meminta pemesan untuk datang. Untuk narkoba, selalu disimpan di rumah,” jelasnya.

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Dari hasil pemeriksaan, penyidik telah mengantongi identitas seorang pria berinisial D yang diduga menjadi pemasok ganja kepada IR.

Saat ini, polisi memburu D sekaligus menelusuri jaringan peredaran narkotika yang kemungkinan berkaitan dengan tersangka.

Penyidik juga masih mendalami siapa saja yang selama ini menjadi pembeli ganja dari IR serta sejauh mana aktivitas peredarannya telah berlangsung.

“Kami sedang mengejar seorang pria berinisial D yang berperan sebagai pemasok. Kami juga sedang menyelidiki ke mana saja pelaku menjual narkoba selama ini,” kata Rafli.

Rafli menegaskan, Polrestabes Medan akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami pastikan, tidak akan ada ruang sekecil apa pun bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan. Pengedar dan bandar Anda bisa saja berlari, tapi kami pastikan Anda tidak akan bisa bersembunyi, pasti akan kami tangkap,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *