MEDAN, ARMADABERITA — Kepala Dinas Sosial Kota Medan Khoiruddin Rangkuti menegaskan penentuan dan perubahan peringkat desil 1 hingga 10 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) merupakan kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS), bukan Pemerintah Kota Medan, Kementerian Sosial, maupun pemerintah kelurahan.
Pernyataan itu disampaikan Khoiruddin menyusul banyaknya warga yang mendatangi Kantor Dinas Sosial Kota Medan untuk mempertanyakan atau meminta perubahan peringkat desil mereka.
Menurut dia, warga yang merasa terdapat ketidaksesuaian data tidak perlu datang langsung ke Dinsos. Pengajuan pembaruan atau koreksi data dapat disampaikan melalui operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di 151 kelurahan di Kota Medan.
“Kita perlu menyatukan pemahaman para camat dan lurah agar tidak mengarahkan warga yang tidak puas dengan angka desilnya jauh-jauh datang ke Dinsos,” kata Khoiruddin, Rabu, 2 September 2026.
Dia mengatakan operator SIKS-NG di kelurahan dapat menjadi jalur pengajuan ketidaksesuaian data sebelum proses pemutakhiran dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, pendaftaran Perlindungan Sosial (Perlinsos) di Kota Medan hingga kini baru mencapai 297.390 keluarga atau sekitar 38 persen dari total 789.026 keluarga.
Khoiruddin mengatakan masih tersedia waktu untuk masyarakat melakukan pendaftaran setelah Dewan Ekonomi Nasional (DEN) memperpanjang tenggat pendaftaran Portal Perlinsos hingga akhir Desember 2026.
“Masih ada jeda waktu empat bulan ke depan untuk mendaftarkan diri ke Portal Perlinsos, baik secara mandiri maupun lewat jalur agen di kelurahan setempat agar tidak terlewat dari skema bansos mendatang,” ujarnya.











