NEWS  

Usai Didatangi Puluhan Tentara, Polisi Tangguhkan Penahanan ARH Lalu Propamkan Oknum Polrestabes

Share

Medan, ArmadaBerita.Com

Usai dijemput oleh puluhan oknum TNI dengan melakukan permohonan penangguhan penahanan, Sabtu (5/8/2023) malam lalu, tersangka kasus pemalsuan surat tanah di areal lahan PTPN 2, Rasyid alias ARH mendatangi Bid Propam Polda Sumut.

Rosyid (ARH) terlihat didampingi tim kuasa hukumnya berjalan ke gedung Bid Propam Polda Sumut, Selasa (08/08/2023) siang. Saat ditemui, Rosyid mengatakan kedatangannya untuk menyampaikan rasa keberatan terhadap oknum di Polrestabes Medan karena ada kekeliruan dalam perkara yang tengah dialaminya.

“Saya tidak protes hanya menyampaikan ada kekeliruan. Sepertinya yang saya rasakan yaitu adanya ketidakadilan dalam proses perkara pidana yang dialami saat ini. Dimana tersangka berinisial P dalam perkara yang sama telah ditangguhkan,” katanya.

Namun, Rosyid enggan menyebutkan siapa oknum Polrestabes Medan terkait dalam masalah perkara pidana yang tengah bergulir tersebut.

“Jadi mohon maaf saya belum bisa menjelaskan lebih jauh lagi. Nanti setelah saya membuat laporan terlebih dahulu, kemudian saya bisa sampaikan,” sebutnya.

Pada kesempatan itu, Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung Adijono, menerangkan siapa pun yang tidak mendapatkan keadilan dari anggota Polri agar melapor selama anggota Polri tersebut melakukan pelanggaran etik dan disiplin.

“Siapa pun yang tidak mendapatkan dan merasa tidak diberikan keadilan dari anggota Polri ya silahkan lapor ke sini,” terangnya.

Seperti pemberitaan sebelumnya, puluhan personel TNI Kodam I/BB terlihat mendatangi gedung Satreskrim Polrestabes Medan, Sabtu (5/8/2023) siang lalu. Bahkan Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa terlihat dikepung dan diduga diintervensi dalam berkoordinasi terkait permohonan penangguhan penahanan tersangka Ahmad Rosyid Hasibuan.

Setelah didatangi oleh puluhan personel Kodam I/BB, akhirnya Satreskrim Polrestabes Medan membebaskan tersangka dugaan pemalsuan tanda tangan lahan PTPN II, di Kecamatan Percut Sei Tuan.

Puluhan TNI itu dipimpin Mayor Dedi Hasibuan yang disebut sebagai tim penasihat hukum Kodam I/BB. Mereka meminta agar saudara Mayor Dedi Hasibuan berinisial ARH dibebaskan. Alasan itu karena sebelum diamankannya ARH, polisi lebih dahulu menangkap Profesor berinisial PH. Penangguhan terhadap PH yang merupakan guru besar di salah satunya Universitas ini karena alasan faktor usia dan lainnya. Sementara permintaan Mayor Dedi Hasibuan untuk penangguhan ARH sempat alot.

Mencuatnya prihal puluhan tentara menggeruduk Polrestabes Medan yang meminta rekan sipil mereka dibebaskan ini langsung direspon Kapendam I Bukit Barisa, Rico Siagian bersama Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi serta Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda.

Dalam konferensi persnya, Kapendam dan Kabid Humas Poldasu sepakat menyatakan bahwa kedatangan Mayor Dedi Hasibuan bersama puluhan anggotanya ke gedung Sat Reskrim Polrestabes Medan untuk berkoordinasi menanyakan perkembangan kasus terhadap ARH.

Tersangka Ahmad Rosyid Hasibuan keluar dari Polrestabes Medan sekira pukul 19.00 WIB, dengan didampingi seorang pria.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa membenarkan bahwa pria berkaos biru yang baru saja keluar dari gedung Sat Reskrim merupakan tersangka yang penahanannya ditangguhkan. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *