NEWS  

Tulis Rekap Angka Tebakan, Bandar Judi Togel di Warung Wak Aluk, Nginap di Kantor Polisi

Share

Tanjung Balai, ArmadaBerita.Com

Kerap mangkal di warung Wak Aluk, di Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan TB Kota IV, Kecamatan TB Utara Kota Tanjung Balai, Dedy Syahputra alias Budi (37) ditangkap polisi, Senin (06/01/2020) sekira pukul 20.30 WIB.

Sebab, saat berada di warung itu, pria yang berdomisili di Jalan Sei Pemali, Lingkungan III, Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso ini tengah asyik menulis rekapan judi Togel dan KIM untuk pesanan pembeli via SMS.

Alhasil, polisi mengangkutnya ke Polres Tanjung Balai, berikut barang bukti uang tunai Rp. 55 ribu, 2 lembar potongan kertas yang berisi tulisan angka tebakan HK pemesan, serta 1 unit HP merk Advan tipe G2 warna Hitam yang dipergunakan sebagai media pemesanan angka tebakan KIM melalui SMS.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH kepada wartawan, Rabu (08/01/2020) mengatakan, tersangka tertangkap tangan oleh polisi saat menulis rekapan Togel pesanan konsumen melalui Handphone miliknya.

“Pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Polres Tanjung Balai guna proses selanjutnya, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/03/I/2020/SU/RES. T.BALAI, tanggal 06 Januari 2020. Pasal yang dikenakan 303 ayat (1) ke 2 dari KUHPidana,” pungkasnya. (Nst)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *