Deli Serdang, ArmadaBerita.Com
Seorang pria berinisial MEH (58) warga Dusun III, Gang Serumpun, Desa Dagang Kerawang, Kecamatan Tg. Morawa, Kabupaten Deli Sersang, terpaksa harus berurusan dengan polisi.
Pasalnya, ia dilaporkan karena tak membayar penjualan kayu Jabon milik Jawakil Butar Butar SH, M.Hum (65) warga Jalan Kongsi, Desa Marendal I, Kecamatan Patumbak, sesuai waktu dan kesepakatan yang telah ditentukan.
Alhasil, korban yang merasa dirugikan, membuat laporan polisi ke Polsek Tanjung Morawa. Beberapa bulan setelah itu, Selasa (07/0720), ia pun ditangkap polisi dari sebuah warung Mie Aceh di Jalan Bandar Labuhan, Desa Dagang, Kerawang, Tanjung Morawa.
Penangkapan atas kasus penipuan dan penggelapan dari jual beli batang pohon Jabon itu dibenarkan Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang, AKP Sawangin, kepada wartawan, Rabu (8/7/2020).
Menurut polisi penipuan yang dialami korban ketika dirinya mendapat telfon dari saksi bernama, Ilham Sitorus pada 6 April 2020 lalu bahwa MEH akan melakukan pembelian kayu jenis Jabon milik korban yang berada di ladang milik korban di Dusun IX, Desa Wonosari Tg. Morawa.
“Pelaku menawarkan akan membayar sebesar Rp. 6.500.000, tehadap 28 batang kayu jenis jabon milik korban. Mendapati kabar itu korban pun mengiyakan kepada saksi Ilham Sitorus untuk menjual kayu tersebut kepada pelaku,” kata, AKP Sawangin.
Korban dan pelaku pun kembali bertemu pada 9 April 2020 di ladang korban yang pada saat itu pelaku sedang mengangkat kayu terakhir dari 28 batang kayu yang disepakati diperjual belikan.
“Saat itu korban menanyakan kapan dilakukan pembayaran terhadap kayu miliknya, dan pelaku mengatakan akan membayar Rp.6.500.000,- jika kayu tersebut telah laku dijual keperusahaan,” jelasnya.
Sampai sebulan ditagih, pelaku tak kunjung membayarnya. Kemudian pada 3 Juni 2020 keduanya membuat perjanjian dan disepakati pembayaran akan dilakukan paling lama pada tanggal 15 Juni 2020. Namun sampai tanggal 24 Juni 2020, pelaku tak kunjung menepati janjinya hingga korban memilih melaporkannya.
Dari laporan itu, Polsek Tanjung Morawa akhirnya berhasil meringkus pelaku dari sebuah warung Mie Aceh. Saat ditangkap, pelaku dengan mudah bisa diamankan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya MEH kini mendekam di Mapolsek Tanjung Morawa.
“Tersangka persangkakan Pasal 378 Jo 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 3 tahun 8 bulan penjara,” ujar sebutnya. (Ck)











