ArmadaBerita.Com – Polrestabes Medan tembak 7 pelaku komplotan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang kerap beraksi di wilayah hukum Polrestabes Medan. Dari ke tujuh pelaku, dua diantaranya bahkan terpaksa pakai kursi roda akibat luka tembak di kedua kakinya.
Ketujuh komplotan curanmor ini adalah Habel Fernandus, M Asril, Samuel Simarmata alias Kopral, Yohanes Michel, Febri Arianto alias Kancil dan Aspan Helmi Wanti alias Asfan. Tersangka penadah Salonita, Steven dan Stincy Fernando Ginting.
Polrestabes Medan juga menyita barang bukti 25 unit sepeda motor hasil dari penipuan dan penggelapan, serta pencurian. Polisi juga menyita Kunci T, ponsel android, pisau, kalung titanium, kunci L.
“Ketujuh orang yang ditembak petugas Polrestabes Medan itu sudah masuk Target Operasi (TO) dan residivis,” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Waka AKBP Rudi Silaen dan Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto kepada wartawan di Mapolrestabes Jalan HM Said Medan, Kamis (19/6/2025).
Diungkapkan polisi bahwa komplotan ini berjumlah 12 orang. 7 pelaku berhasil diringkus. Dalam melancarkan aksinya, komplotan tersebut mengincar motor yang sedang diparkirkan di halaman rumah maupun di tempat lainya yang sepi dan sunyi. Beberapa pelaku terlebih dahulu memantau di kawasan tempat mereka akan melancarkan aksinya aman.
“Setelah sasaran dipastikan kemudian mereka menjebol kontak. Biasanya kurang dari 5 menit sudah dapat,” jelasnya.
Kombes Gidion mengaku dari penangkapan semua tersangka maling motor itu petugas terpaksa diberikan tindakan tegas terukur terhadap tujuh pelaku. Ke tujuh pelaku merupakan residivis. “Kami melaksanakan penegakan hukum karena pelaku melawan petugas dan akhirnya diberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kakinya,” tuturnya.
Berdasarkan hasil interogasi, para pelaku menjual hasil curiannya pada seorang penadah yang ada di daerah Kecamatan Medan Tuntungan. “Para pelaku melanggar Pasal 365 KHUP atau 378 dan atau 372 KHUP dan atau 480 KUHAP,” tegas Kombes Gidion.











