Pekanbaru, ArmadaBerita.Com – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar dua kilogram melalui jalur udara berhasil digagalkan aparat gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau bersama Aviation Security (Avsec) Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru. Seorang kurir berinisial AS diamankan setelah koper yang dibawanya terendus mencurigakan saat melewati pemeriksaan mesin X-Ray.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 13.30 WIB, ketika petugas Avsec mendeteksi sebuah koper yang menampilkan citra tidak lazim saat proses pemeriksaan X-Ray di Bandara SSK II Pekanbaru.
“Petugas Avsec menemukan satu koper yang mencurigakan saat pemeriksaan X-Ray. Setelah dilakukan pencarian, pemilik koper berhasil ditemukan di ruang tunggu keberangkatan,” terang Kombes Putu Yudha, Sabtu (25/7/2026).
Setelah pemilik koper ditemukan, tim Ditresnarkoba Polda Riau bersama petugas Avsec langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya, petugas menemukan 14 bungkus diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan secara rapi di dalam lipatan beberapa celana jeans yang tersimpan di dalam koper.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku membawa barang haram tersebut dari Bireuen, Provinsi Aceh, dan berencana membawanya ke Jakarta menggunakan penerbangan dari Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 14 bungkus sabu dengan berat sekitar dua kilogram, satu koper berwarna biru, serta dua unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.
Kombes Putu menegaskan, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut guna membongkar jaringan peredaran narkotika yang berada di balik aksi penyelundupan tersebut.
“Kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya, menelusuri aliran dana, serta menerapkan penyidikan tindak pidana pencucian uang apabila ditemukan alat bukti yang cukup,” tegasnya.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polda Riau juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu upaya pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya.











