Medan, ArmadaBerita.Com
Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, Polda Sumatera menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap bandar Narkoba, Zakir Husin alias Zakir Usin alias ZH (47).
Dari bandar yang beralamat di Jalan Pelaminan, Kecamatan Medan Tuntungan/Jalan T Cik Ditiro, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia itu, polisi menyita seluruh harta benda berupa aset benda bergerak maupun yang tidak bergerak ditaksir mencapai Rp 8 Milyar.
“Ada 6 aset benda tak bergerak dan 2 benda tak bergerak, totalnya 7 sampai 8 Milyar rupiah,” terang Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir, didamping, Kasat Narkoba, Sugeng Riyadi, serta Kasi Pidum Kejari Medan, P. Sitomorang, saat menggelar rilise ungkapan kasus TPPU tersebut di halaman Mapolrestabes Medan, Kamis (19/3/2020) sore.
Selain menguras seluruh aset milik sang bandar, polisi menyebut bahwa tersangka ZH terancam 20 tahun penjara dan denda Rp 10 Milyar, karena melanggar pasal 3 dan 4 UUD tentang TPPU atau UU No 35, dan UU No 8 tahun 2010.
Secara rinci, aset yang diamankan dari tersangka disebutkan Kombes Pol Isir yaitu berupa aset Resing ada 6 berupa rumah, bangunan dan aset bergerak lberupa, kendaraan mobil.
Aset tersangka yang di eksekusi yaitu, rumah di Jalan Flamboyan Medan Selayang, Rumah di Jalan Setia Budi Baru, Komplek Arcadis Regency Medan Helvetia, Rumah di Jalan Setia Budi Baru, Komplek Atria Regency Medan Helvetia, Rumah di Jalan Balai Desa Medan Polonia, eksekusi aset rumah di Jalan Starban Medan Polonia.
Kemudian, eksekusi tanah kosong di Jalan Balai Desa Medan, dan 2 aset bergerak berupa 1 unit mobil nopol BK 1831 QH, serta 1 unit mobil nopol BK 1691 OB.
Saat ini masih dikatakan Kapolrestabes Medan, berkas kasus TPPUnya dinyatakan telah lengkap (P21). Sehingga tersangka dan barang buktinya akan diserahkan ke kejaksaan untuk menjalani proses persidangan.
“Disini yang kita amankan ada 10 buku tabungan dari tersangka dan telah diblokir. Isinya sudah kosong,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolrestabes Medan juga menerangkan kalau pengeksekusian aset milik bandar Narkoba ini merupakan kesuksesan pertama dalam pengungkapan TPPU kasus Narkoba di tingkat Polres di Sumatera Utara.
Di samping itu, keberhasilan ini merupakan proses pengungkapan kolaborasi efektif dari Kejari Medan, PPATK dan penyedia jasa keuangan. Sebelumnya, bandar narkoba berinisial ZH alias JU ini diciduk Timsus Polrestabes Medan pada 2018 lalu.
“Proses pengungkapannya gotong royong hingga asest yang diduga hasil tindak pidana bisa dikumpulkan fakta-fakta yang dibuktikan dari fakta persidangan nantinya. Ini merupakan kesuksesan perta Sat Narkoba Polrestabes Medan mengungkap tindak pidana pencucian uang dan ini perlu kita apresiasi, karena pertama kali di wilayah Polda Sumut,” pungkasnya.
Di mana tersangka ini merupakan bandar besar yang memasok Narkoba di 4 wilayah basis Narkoba di Kota Medan yaitu Kampung Sejahtera (Eks Kampung Kubur), Mangkubumi, Masjid Taufik dan Polonia. Sebab sejak Januari 2018 Polrestabes Medan telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka.
Dia ditetapkan sebagai DPO usai petugas mengamankan istri dan supirnya dengan barang bukti 0,5 Kg sabu. (Nst)










