Medan, ArmadaBerita.Com – Polrestabes Medan membongkar jaringan penadah kendaraan hasil kejahatan dengan menggerebek delapan gudang penampungan di sejumlah lokasi. Dari operasi tersebut, polisi mengamankan 136 kendaraan yang diduga berasal dari tindak pidana pencurian.
Pengungkapan jaringan penadah itu menjadi bagian dari keberhasilan Polrestabes Medan mengungkap 123 kasus kejahatan jalanan dalam kurun waktu 36 hari, sejak 24 April hingga 29 Mei 2026.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja Tim JCS (Jaga Cegah Sigap), Satreskrim Polrestabes Medan, dan jajaran Polsek dalam menekan angka kriminalitas jalanan di wilayah hukum Polrestabes Medan.
“Dalam periode 36 hari, kami berhasil mengungkap 123 kasus kejahatan jalanan dengan 145 tersangka yang diamankan,” kata Calvijn saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Sabtu (30/5/2026).
Dari total tersangka yang ditangkap, delapan di antaranya merupakan residivis. Polisi juga menemukan 11 pelaku yang diduga terlibat dalam serangkaian aksi kriminal di 14 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda yang sebelumnya belum terungkap.
Selain mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), polisi turut membongkar delapan gudang yang diduga menjadi lokasi penampungan kendaraan hasil kejahatan.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita 136 kendaraan yang terdiri dari 135 sepeda motor dan satu unit mobil. Hingga kini seluruh kendaraan masih dalam proses identifikasi untuk mencocokkan dengan laporan kehilangan yang masuk ke kepolisian.
“Seluruh kendaraan yang ditemukan masih kami identifikasi. Sampai saat ini belum ada pihak yang dapat mempertanggungjawabkan kepemilikan kendaraan-kendaraan tersebut,” ujar Calvijn.
Beberapa gudang penampungan yang berhasil diungkap berada di kawasan Pasar VIII dan Jalan Sidodadi, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam operasi yang sama, polisi juga memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku yang melakukan perlawanan saat ditangkap. Tercatat sebanyak 37 pelaku dilumpuhkan karena dinilai membahayakan petugas dan masyarakat.
“Saya berharap tidak ada lagi pelaku kejahatan yang berani melawan petugas saat proses penegakan hukum. Tindakan tegas dan terukur akan diberikan kepada siapa pun yang membahayakan keselamatan petugas maupun masyarakat,” tegasnya.
Polrestabes Medan juga mengungkap kasus menonjol lainnya, yakni penangkapan empat pelaku asal Belawan yang beroperasi melakukan aksi kriminal di wilayah Kota Medan. Keempatnya disebut kerap beraksi secara brutal dan melakukan perlawanan saat hendak diamankan.
Polisi menegaskan akan terus memburu pelaku kejahatan jalanan dan membongkar jaringan penadah yang menjadi mata rantai utama peredaran barang hasil kejahatan di wilayah Medan dan sekitarnya.











