Medan, ArmadaBerita.Com – Satu per satu dugaan pelanggaran di Phantom KTV & Diskotek, Jalan Adam Malik, Medan, mulai terbongkar. Tidak hanya diduga menjadi lokasi peredaran narkoba, tempat hiburan malam tersebut juga kedapatan menjual minuman keras (miras) berpita cukai palsu serta tidak memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Pengungkapan itu merupakan hasil pengembangan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan bersama Bea Cukai usai penggerebekan di lokasi hiburan malam tersebut beberapa hari lalu. Hingga Rabu (27/5/2026) pagi petugas masih melakukan penyelidkan terkait pelanggaran, terutama bisnis peredaran narkoba di tempat hiburan malam itu.
Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Pencegahan dan Penyidikan Bea Cukai Medan, Nanda Prismana, mengatakan Phantom KTV dipastikan tidak mengantongi izin NPPBKC yang wajib dimiliki setiap pelaku usaha penjual minuman beralkohol.
“THM Phantom ini tidak memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai atau NPPBKC. Padahal izin itu wajib dimiliki setiap pelaku usaha yang menjual minuman keras,” ujar Nanda.
Selain persoalan izin, Bea Cukai juga menemukan dugaan penjualan miras menggunakan pita cukai palsu. Menurut Nanda, pelanggaran terkait NPPBKC dikenai sanksi administratif berupa denda, sedangkan penggunaan pita cukai palsu masuk ranah pidana sesuai Undang-Undang Cukai.
“Untuk pelanggaran izin NPPBKC sanksinya berupa denda. Namun penjualan minuman keras dengan pita cukai palsu melanggar ketentuan pidana,” katanya.
Kasus ini mencuat setelah Satresnarkoba Polrestabes Medan membongkar dugaan jaringan peredaran pil ekstasi di internal Phantom KTV.
Dalam pengembangan kasus, polisi menangkap pria berinisial MF (22), warga Tanjung Gusta, Medan Helvetia, yang diduga menjadi pemasok pil ekstasi ke lokasi hiburan malam tersebut. Tersangka ditangkap di rumah kos kawasan Jalan Danau Singkarak, Medan Barat.
Dari tangan MF, polisi menyita 10 butir pil ekstasi dan uang tunai Rp1,3 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan penangkapan MF merupakan hasil pengembangan dari penggerebekan di Phantom KTV pada Sabtu (23/5/2026) dini hari.
Sebelumnya, polisi lebih dulu mengamankan IR (21), seorang customer service (CS) di Phantom KTV, setelah ditemukan delapan butir pil ekstasi di tangannya.
“Dari hasil pemeriksaan, keduanya saling berkomunikasi melalui Instagram untuk melakukan transaksi. Modus ini digunakan karena dianggap lebih aman dan sulit terdeteksi,” ungkap Rafli.
Ia menambahkan, pengungkapan kasus tetap dilakukan meski saat itu Kota Medan tengah mengalami gangguan listrik atau blackout.
“Meski situasi kota sedang blackout, personel tetap bergerak melakukan pengembangan. Alhamdulillah pemasok narkoba di Phantom berhasil kami ungkap,” terangnya.
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, praktik peredaran pil ekstasi tersebut disebut telah berlangsung sekitar dua bulan terakhir. Permintaan tertinggi terjadi pada akhir pekan dengan jumlah pemesanan lebih dari lima butir.
Polisi kini masih memburu pelaku lain yang diduga berada di atas jaringan tersebut. Rafli menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi tempat hiburan malam yang menjadi lokasi transaksi narkoba maupun pelanggaran hukum lainnya.
Selain persoalan hukum, peredaran miras palsu juga dinilai membahayakan keselamatan konsumen. Konsumsi minuman keras oplosan atau ilegal dapat memicu gangguan pernapasan, detak jantung meningkat drastis hingga keracunan fatal yang berujung kematian.











