Medan, ArmadaBerita.Com – Aktivitas judi togel yang dikenal masyarakat dengan nama AJ disebut masih beroperasi secara terbuka di sejumlah wilayah di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang. Warga pun mempertanyakan efektivitas penegakan hukum terhadap praktik perjudian yang diklaim telah berlangsung selama bertahun-tahun tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, jaringan perjudian itu disebut beroperasi di Kecamatan Pancur Batu, Kutalimbaru, Medan Tuntungan, Sunggal, hingga kawasan Sei Mencirim. Keberadaannya bahkan diklaim mudah ditemukan karena aktivitas transaksi dilakukan di sejumlah warung kopi yang menjadi titik pertemuan para pemasang.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan praktik perjudian tersebut bukan lagi menjadi rahasia di tengah masyarakat. Menurut dia, aktivitas pemasangan angka berlangsung hampir setiap hari dan dilakukan secara terbuka.
“Kalau datang ke beberapa warung kopi di wilayah itu, tidak sulit menemukan aktivitas togel. Sudah seperti hal biasa dan berlangsung cukup lama,” ujar warga tersebut, Jumat (29/5/2026).
Ia menuturkan, masyarakat yang ingin memasang taruhan cukup mendatangi lokasi yang telah dikenal, kemudian menyerahkan nomor pilihan beserta uang taruhan kepada petugas yang bertugas mencatat angka.
Menurut warga, sistem yang dijalankan tergolong sederhana dan telah memiliki pola yang terorganisir. Pemasang yang dinyatakan menang dapat kembali ke lokasi yang sama untuk mengambil pembayaran.
Informasi yang beredar di masyarakat menyebut jaringan tersebut dikendalikan oleh sosok yang dikenal dengan panggilan “King” atau “Raja”. Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi yang dapat mengonfirmasi identitas maupun keterlibatan pihak tertentu dalam aktivitas perjudian tersebut.
Maraknya dugaan praktik judi togel itu memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai langkah penindakan yang dilakukan aparat penegak hukum. Warga menilai keberadaan aktivitas yang disebut berlangsung secara terbuka semestinya dapat terdeteksi dan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, Kapolrestabes Medan, Jean Calvijn Simanjuntak, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp.
Masyarakat berharap aparat kepolisian melakukan penelusuran dan verifikasi terhadap informasi yang berkembang. Selain menyangkut dugaan tindak pidana perjudian, persoalan tersebut juga dinilai berkaitan dengan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di wilayah Kota Medan dan sekitarnya.
Apabila dugaan tersebut terbukti, warga meminta penindakan dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu guna memastikan hukum berjalan sebagaimana mestinya. (Tim)











