Medan, ArmadaBerita.Com – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan membongkar sebuah lokasi yang diduga menjadi sarang peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Dusun I Serba Jadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang pada Sabtu (18/7/2026) malam. Dalam penggerebekan itu, tiga orang diamankan bersama barang bukti sabu seberat 29,84 gram.
Penggerebekan dilakukan dalam Operasi Grebek Sarang Narkoba (GSN) yang merupakan bagian dari program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Operasi dipimpin langsung Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha.
Petugas sempat menghadapi berbagai hambatan saat menuju lokasi. Akses masuk ke kawasan tersebut dipasangi barikade kayu, tumpukan ban bekas, serta dikelilingi semak belukar dan area rawa berlumpur yang diduga sengaja dibuat untuk menghambat aparat.
“Dalam operasi ini kami mengamankan tiga orang, yakni PP (28), F (50), dan S (58). Peran masing-masing masih kami dalami,” kata Rafli, Minggu (19/7/2026).
Selain menangkap ketiga terduga pelaku, polisi menyita tujuh paket sabu dengan berat total 29,84 gram, alat isap, timbangan elektronik, plastik klip, serta sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Setelah penggerebekan, petugas merobohkan dan membakar seluruh barak yang diduga menjadi tempat transaksi maupun penyalahgunaan narkoba. Polisi juga memastikan kawasan tersebut akan terus diawasi untuk mencegah aktivitas serupa kembali terjadi.
“Seluruh barak kami bumihanguskan dan lokasi ini akan terus kami awasi. Bagaimanapun cara pelaku berkamuflase, kami akan terus melakukan penindakan,” tegas Rafli.
Polrestabes Medan menegaskan operasi pemberantasan sarang narkoba akan terus digelar sebagai upaya menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.











