Tanjung Balai, ArmadaBerita.Com
Personil Polres Tanjung Balai, mengepung sebuah kapal di Jalan Garuda, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, tepatnya di PT. Timur Jaya Galangan Kapal, pada Minggu (7/6/2020) sekira pukul 15.00 WIB.
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH kepada wartawan, Senin (8/6/2020) membenarkan adanya pengepungan sebuah kapal.
Dirinya mengaku, pengepungan yang dilakukan guna meringkus seorang tersangka Curanmor yang dilaporkan berdasarkan laporan polisi nomor : LP / 131 / VI / 2020 / SU / Res T.Balai, tanggal 07 Juni 2020, oleh korbannya, Ishak (48) warga Jalan Sungai Lama, Dusun X, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
Dimana, korban kehilangan sepeda motor Honda Supra BK 5929 VC saat diparkir di depan tangkahan Cok nasi Jalan Asahan, Kelurhan Indra Sakti, Tanjung Balai, Sabtu (6/6/2020) sekira pukul 01.30 WIB.
Berdasarkan laporan itu tim Tekab Polres Tanjung Balai melakukan pengecekan di TKP dan melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, akhirnya diketahui identitas tersangka yang berinisial Zul dan sedang berada di sebuah kapal di PT. TIMUR JAYA Galangan Kapal. Lalu tim melakukan pengepungan terhadap kapal tersebut,” ungkap, Kapolres.
Dari dalam kapal itu, jelas AKBP Putu, personil akhirnya berhasil meringkus Zul. Selanjutnya pria berusia 51 tahun yang beralamat di Jalan Pattimura, Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai itu, dibawa ke Polres Tanjung Balai, beserta barang buktinya.
Dihadapan petugas, tersangka mengakui perbuatannya dan sepeda motor curian itu telah dijualnya kepada orang lain.
“Dari tersangka kita amankan barang bukti sepeda motor milik korban, 2 potong celana panjang dan 2 potong baju yang dibeli dengan hasil penjualan sepeda motor tersebut,” pungkas, Putu. (Nst)










