NEWS  

Pernah Berhasil, Pria Ini Kembali Masuk Rumah Warga Untuk Mencuri, Kali Ini Ketahuan

Share

Delitua, ArmadaBerita.Com

Sempat menikmati atas aksi pencurian yang dilakoninya, Brama Ginting (25) jadi ketagihan. Ia kembali nekat masuk ke rumah salah seorang warga di Jalan Jamin Ginting Gang Pancur Siwah, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Selasa, 2 Nopember 2021 malam.

Tujuannya seruoa yakni untuk mencuri. Namun kali ini, aksi pria yang tidak memiliki pekerjaan dan beralamat dtinggal di Desa Juma Padang, Kecamatan Barusjahe, Kabupaten Karo ini kepergok, Jhon Frandy (31) si penghuni rumah.

Jhin Frandy lantas meneriakinya maling. Warga yang mendengar teriakan korban cepat merespon. Pelaku yang mau kabur langsung dikejar dan berhasil ditangkap warga tak jauh dari lokasi pencurian.

Warga yang sempat memberi hadiah jotos mentah ke wajah pelaku akhirnya menghubungi polisi. Dengan segera personel Reskrim Polsek Deli tua meluncur dan memboyong pelaku ke Polsek.

Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik, Rabu (3/11/2021) menjelaskan, niat pelaku masuk ke rumah warga untuk mencuri. Aksi pencurian juga pernah dilakoni pelaku di kawasan yang sama sehingga pelaku kembali ketagihan.

Dijelaskan Kanit Reskrim, sekira pukul 19.30 WIB, korban pulang ke rumahnya lalu melihat di luar dapur ada bayangan orang.

Kemudian, korban mencari bayangan tersebut dan melihat ada seorang pria (pelaku) hendak keluar dari gerbang rumah.

Lalu pelapor mengejar pria itu sambil berteriak maling. Warga yang mendengar teriakan korban kemudian datang ke rumah korban. Lalu warga dan korban menghubungi Polsek Delitua dan mengamankan pelaku berikut barang buktinya.

“Pelaku menggakui perbuatanya masuk ke rumah korban untuk mencuri. Pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian di Jalan Pancur Siwah pada Sabtu, 30 Oktober 2021 lalu sekira pukul 15.00 WIB dan berhasil mengambil TV LED 32 inci, dan tas kecil warna emas,” ujar Kanit Reskrim.

Kini, pelaku masih mendekam di sel tahanan sementara Mapolsek Delitua, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dari pelaku turut mengamankan barang bukti dompet warna emas, tas sandang warna hijau yang berisi sebilah pisau, dua anak obeng, kunci L, dan tiga lembar surat emas.

“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkas Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Martua Manik. (ASN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *