NEWS  

Pelaku Curanmor Modus Tanya Alamat Dibekuk Timsus JCS Polrestabes Medan

Pelaku curanmor yang ditangkap diboyong ke Mapolrestabes Medan. (Ist)
Share

Medan, ArmadaBerita.Com – Tim Khusus (Timsus) Jaga Cegah Sigap (JCS) Polrestabes Medan kembali menindak tegas kejahatan jalanan. Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus berpura-pura bertanya alamat berhasil dibekuk di wilayah Medan Tembung setelah sempat menjadi buronan polisi.

Pelaku berinisial I.P alias Bondo, yang dikenal sebagai spesialis perampas sepeda motor, diamankan pada Selasa, 16 Desember 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan Pelaksanaan, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menjerat pelaku terjadi pada Rabu, 29 Oktober 2025, sekitar pukul 02.05 WIB, di Jalan Pendidikan No. 155–169, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan. Saat itu, pelaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura membantu korban yang sedang menanyakan alamat. Ketika korban lengah, pelaku langsung merampas sepeda motor dan melarikan diri.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polrestabes Medan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di wilayah hukum Polrestabes Medan. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius dan profesional,” tegasnya.

Penangkapan pelaku dipimpin langsung oleh Timsus JCS Polrestabes Medan di bawah komando Kanit JCS IPTU Eko Sanjaya, S.H., M.H., didampingi Panit JCS IPDA Ricard Derio Siahaan, S.H., bersama personel lainnya.

Sementara itu, AKBP Bayu Putro Wijayanto menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim.

“Pelaku merupakan spesialis perampas sepeda motor dengan modus pencurian disertai kekerasan. Setelah identitas dan keberadaannya diketahui, tim langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Selasa, 15 Desember 2025, sekitar pukul 01.30 WIB, Timsus JCS memperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Medan Estate. Tim kemudian melakukan pengintaian hingga akhirnya menangkap pelaku di sekitar rumahnya pada dini hari.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia juga mengaku telah menjual sepeda motor hasil kejahatan, yakni Honda Beat Street warna silver tahun 2021, kepada seorang penadah berinisial B, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan serta kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi serupa lainnya,” ujar IPTU Eko Sanjaya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolrestabes Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi terus melakukan pengembangan guna memburu penadah dan pelaku lain yang terlibat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *