Jakarta, ArmadaBerita.Com – Pemerintah menegaskan pentingnya memperkuat komunikasi antara pekerja dan pengusaha untuk mencegah munculnya perselisihan hubungan industrial di tempat kerja. Salah satu instrumen yang dinilai paling efektif adalah melalui optimalisasi Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit di setiap perusahaan.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, mengatakan konflik hubungan industrial umumnya tidak muncul secara tiba-tiba. Banyak persoalan berawal dari komunikasi yang tidak berjalan baik, aspirasi pekerja yang tidak tersampaikan, hingga kebijakan perusahaan yang belum dipahami secara utuh oleh para pihak.
“LKS Bipartit hadir sebagai forum komunikasi dan konsultasi yang berfungsi memecahkan persoalan ketenagakerjaan secara dini sekaligus menciptakan ketenangan bekerja. Karena itu, LKS Bipartit tidak boleh dipandang sekadar sebagai kewajiban administratif perusahaan,” kata Afriansyah saat membuka webinar Sharing Session bertajuk Menuju Hubungan Industrial Bebas Konflik melalui LKS Bipartit, Selasa (9/6/2026).
Menurut Afriansyah, keberadaan LKS Bipartit harus menjadi ruang dialog yang hidup di lingkungan kerja. Forum tersebut tidak hanya berfungsi sebagai wadah penyampaian aspirasi, tetapi juga menjadi mekanisme deteksi dini terhadap berbagai persoalan yang berpotensi berkembang menjadi konflik terbuka.
Ia menilai, ketika komunikasi antara pekerja dan manajemen terbangun secara rutin dan transparan, berbagai persoalan dapat diselesaikan lebih cepat tanpa harus berujung pada perselisihan yang berkepanjangan.
“LKS Bipartit berperan sebagai ruang dialog awal, ruang klarifikasi, sekaligus mekanisme deteksi dini terhadap potensi persoalan di tingkat perusahaan,” ujarnya.
Data Kementerian Ketenagakerjaan melalui Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) menunjukkan hingga April 2026 telah terbentuk 28.236 LKS Bipartit di berbagai perusahaan di Indonesia. Jumlah tersebut menunjukkan semakin luasnya upaya membangun hubungan industrial yang berbasis dialog dan kemitraan.
Afriansyah mengatakan, forum bipartit memberi kesempatan bagi pekerja untuk menyampaikan aspirasi lebih awal, sekaligus membuka ruang bagi perusahaan menjelaskan kebijakan maupun kondisi usaha secara transparan. Dengan demikian, solusi dapat dirumuskan bersama sebelum masalah berkembang menjadi sengketa.
Ia menambahkan, pendekatan tersebut sejalan dengan semangat Hubungan Industrial Pancasila, yang menempatkan dialog, musyawarah, dan kepentingan bersama sebagai landasan utama dalam penyelesaian persoalan ketenagakerjaan.
“Kehadiran pemerintah dalam hubungan industrial bukan untuk memenangkan salah satu pihak, melainkan memastikan ruang dialog tetap terbuka, hak-hak pekerja terlindungi, dan keberlangsungan usaha tetap terjaga,” tegasnya.
Melalui penguatan peran LKS Bipartit, pemerintah berharap perusahaan tidak lagi memandang forum tersebut sebagai formalitas pemenuhan regulasi. Sebaliknya, LKS Bipartit diharapkan menjadi sarana komunikasi yang aktif, dipercaya oleh pekerja maupun pengusaha, serta mampu mencegah potensi konflik sebelum berkembang menjadi perselisihan hubungan industrial.
Dengan komunikasi yang terbangun sejak awal, hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan berkelanjutan dinilai akan lebih mudah diwujudkan di tengah dinamika dunia kerja yang terus berkembang.*











