Jakarta, ArmadaBerita.Com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat perkembangan signifikan sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dengan semakin luasnya kolaborasi antara perusahaan teknologi keuangan dan lembaga jasa keuangan (LJK).
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Adi Budiarso, mengungkapkan hingga Mei 2026 terdapat delapan penyelenggara Pemberi Kredit Alternatif (PKA) dan 17 penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK) yang terdaftar di OJK.
“Selama April 2026, penyelenggara ITSK telah menjalin 1.322 kemitraan dengan lembaga jasa keuangan dari berbagai sektor,” sebut Adi dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan OJK di Jakarta yang disiarkan secara daring melalui Zoom, Jumat (5/6/2026).
Dari sisi kinerja bisnis, penyelenggara ITSK dengan layanan penilaian kredit alternatif berhasil memfasilitasi transaksi yang disetujui mitra senilai Rp2,29 triliun.
Jumlah pengguna layanan tersebut juga terus meningkat. OJK mencatat pengguna layanan penilaian kredit alternatif telah mencapai 17,74 juta pengguna yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Tak hanya itu, aktivitas layanan teknologi informasi yang mendukung penilaian risiko kredit juga menunjukkan pertumbuhan. Sepanjang April 2026, total permintaan data skor kredit (inquiry) yang diterima penyelenggara tercatat mencapai 26,85 juta hit.
Menurut Adi, perkembangan tersebut menunjukkan semakin besarnya peran teknologi dalam mendukung inklusi keuangan sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan formal.
Meski industri tumbuh positif, OJK tetap memperketat pengawasan terhadap pelaku usaha. Selama Mei 2026, regulator menjatuhkan sanksi administratif kepada lima penyelenggara aset keuangan digital atas pelanggaran ketentuan yang berlaku.
Sanksi tersebut terdiri atas tiga peringatan tertulis, satu penghentian sementara kegiatan usaha, serta dua denda administratif.
Adi menegaskan langkah penegakan hukum dilakukan untuk memastikan pelaku industri menerapkan tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, serta kepatuhan terhadap regulasi.
“OJK akan terus mendorong industri agar tumbuh sehat dan memberikan kontribusi yang optimal bagi perekonomian nasional,” katanya.











