NEWS  

Patroli di Laut Asahan, Satpol Air Polres Tanjung Balai Sergap 2 Orang Penjual Sabhu

Share

Tanjung Balai, ArmadaBerita.Com

Tak hanya di darat, Polres Tanjung Balai juga mengintai peredaran narkoba di perairan laut Tanjung Balai Asahan. Baru-baru ini, Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan dua kurir 2 Kg Sabhu yang diangkut TKI dari Malaysia diperairan Asahan.

Kali ini, Satpol Air Polres Tanjung Balai berhasil menyergap 2 orang penjual Sabhu di peraian Tanjung Balai Asahan, tepatnya di Beting Kepah kuala bagan Asahan, pada Sabtu (15/2/2020) sekira pukul 01.30 dini hari.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira, SIK MH, mengungkapkan, penyergapan para bandit narkoba itu berawal dari patroli yang dilakukan Satpol Air Polres Tanjung Balai dengan Kapal Patroli KP II 1014 yang ditumpangi Bripka Joko Slamet, Brigpol Khoiruddin, dan Brigpol Sy. Napitupulu.

“Di kawasan perairan itu, petugas sering mendengar adanya transaksi narkoba kepada nelayan yang hendak berlayar ke laut,” ungkap, AKBP Putu Yudha, kepada wartawan, Sabtu (15/2/20) pagi.

Saat berpatroli, sambungnya, petugas terus melakukan pengintaian. Dan dini hari itu petugas melihat satu Boat yang sedang merapat ke kapal apung nelayan di Beting Kepah Kuala, Bagan Asahan.

Dari kejauhan, petugas mencurigai gerak-gerik penumpang Boat yang naik ke kapal apung tersebut. Melihat itu, dengan sigap petugas langsung menyergapnya.

“Tersangka yang baru naik itu kita sergap dan diketahui berinisial, ANS (18) warga Sentosa, Dusun 3, Tanjung Balai. Lalu petugas Sat Polair menggeledah orang tersebut dan ditemukan dari kantong celananya sebanyak 8 bungkus plastik putih diduga berisi sabhu dengan berat kotor 0,45 gram,” jelas Putu.

Selain itu, juga didapati uang sejumlah Rp 145 ribu, 1 plastik Asoy kecil warna hijau muda, 1 pipa kecil jenis plastik, 1 senter kecil, 4 batang rokok merk Magnum Mild, 1 bungkus rokok merk Magnum Mild kosong, serta turut diamankan 1 unit Boat sampan Kaluk, tanpa nama, mesin Dompeng, dan 6 unit HP.

Di kapal itu juga petugas mengamankan, Sahrudi (32) warga Nelput Bagan Asahan, Dusun 4, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.

“Kedua orang yang diamankan tersebut mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabhu yang ditemukan itu adalah milik mereka berdua.

Bersama barang buktinya, kedua tersangka selanjutnya Team Regu II Kapal Patroli KP II 1014 memboyong tersangka ke Mako Sat Polair Polres Tanjung Balai.

Kemudian, kedua tersangka dan barang buktinya diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Tanjung Balai guna diproses.

“Tersangka melanggar pasal 114 ayat 1, subs pasal 112 ayat 1, subs pasal 132 ayat 1 undang-undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (Nst)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *