NEWS  

Pasang Kamera Kecil di Pintu Kamar Mandi Sekolah, Operator IT Diamankan Reskrim Polresta Deli Serdang

Share

ArmadaBerita.Com, DELI SERDANG – Tim Tekab Satreskrim Polresta Deli Serdang mengamankan AR (36), seorang operator IT sekolah, karena diduga melakukan Tindak Pidana Pornografi di Desa Nogo Rejo Dusun 1 Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang, Kamis (19/3/2020).

Kejadian berawal di salah satu sekolah di Jalan Darmosari Desa Tanjung Baru, Tanjung Morawa, Deli Serdang, Kamis (30/1/2020), pukul 11.00 WIB. Pelapor, seorang wanita, TW, menemukan sebuah kamera kecil tepatnya di pintu kamar mandi sekolah. Pelapor lalu memberikan kamera tersebut ke Kepala Sekolah. Kepala sekolah kemudian memanggil operator IT sekolah, AR, untuk memeriksa kamera tersebut.

Namun, pelapor meminta kembali kamera tersebut untuk diperiksa sendiri. Menggunakan aplikasi recovery, pelapor menemukan gambar mengandung unsur pornografi dari memori kamera. Merasa keberatan dengan gambar-gambar tersebut, TW kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Deli Serdang.

Tim Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang langsung bergerak menyelidiki, siapa pemilik kamera tersebut. Penyelidikan pun mengarah ke operator IT sekolah tersebut. Selasa (17/3/2020) sekira pukul 16.00 wib, diperoleh informasi tentang keberadaan tersangka, AR, sedang berada rumahnya di Desa Nogo Rejo Dusun 1 kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang. Tersangka pun langsung diamankan Sat Reskrim Polres Deli Serdang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tersangka AR saat ini masih dalam pemeriksaan. Yang bersangkutan diduga melanggar pasal pasal 29 atau pasal 32 Undang-Undang RI 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 12 (dua belas tahun) penjara,” ujar Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang melalui Humas Polresta Deli Serdang, Iptu Maspan Naibaho. (CK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *