Garut, Armada berita.Com — Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Garut memperkuat pengawasan dan penataan lingkungan hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melalui kegiatan fogging serta pembersihan dan penertiban barang, fasilitas, instalasi, dan perlengkapan pada blok dan kamar hunian yang dilaksanakan dalam kurun waktu 24 September hingga 1 Oktober 2026.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.09.02-1734 tanggal 24 September 2026 tentang Penegasan Pengawasan dan Penertiban Barang serta Fasilitas pada Kamar Hunian. Pelaksanaannya melibatkan Kepala Rutan, pejabat struktural, petugas, serta Warga Binaan Pemasyarakatan.
Penertiban dilakukan sebagai langkah penguatan pengawasan terhadap kondisi blok dan kamar hunian, sekaligus memastikan barang, fasilitas, instalasi, dan perlengkapan yang berada di dalamnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan juga mencakup instalasi listrik dan fasilitas kamar untuk memastikan aspek keamanan dan kelayakan hunian tetap terjaga.
Kepala Rutan Kelas IIB Garut Muhammad Harun Al Rasyid menegaskan bahwa penataan lingkungan hunian merupakan bagian dari upaya membangun keamanan yang berkelanjutan.
“Penertiban ini bukan sekadar menata barang, tetapi bagian dari upaya menjaga keamanan, ketertiban, kebersihan, dan kelayakan hunian. Kami ingin seluruh jajaran dan warga binaan memiliki kepedulian yang sama untuk menjaga lingkungan Rutan tetap aman dan tertib,” ujar Harun.
Selain penertiban, fogging dilakukan pada area blok dan kamar hunian sebagai bagian dari upaya menjaga kebersihan serta kesehatan lingkungan. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu menciptakan lingkungan hunian yang lebih sehat dan nyaman bagi WBP.
Pengawasan juga diperkuat terhadap barang bawaan maupun barang yang masuk ke area hunian. Setiap temuan yang tidak sesuai dengan ketentuan dilakukan pendataan dan penanganan sesuai prosedur, disertai pemberian imbauan kepada WBP untuk menjaga kebersihan, ketertiban, dan mematuhi aturan yang berlaku.
Pelaksanaan dalam rentang waktu tersebut menjadi bagian dari upaya Rutan Garut memastikan penataan dan pengawasan hunian dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya berorientasi pada penertiban, tetapi juga pada pencegahan potensi gangguan keamanan dan terciptanya lingkungan hunian yang layak.
Melalui langkah tersebut, Rutan Garut terus memperkuat deteksi dini dan pengawasan berkelanjutan guna mewujudkan lingkungan Pemasyarakatan yang aman, tertib, bersih, sehat, dan layak.*











