HUKUM  

Kapolsek Padang Bolak Tegaskan Bukan Tangkap Lepas: Tersangka ASP Tidak Ditahan, Proses Hukum Berjalan

Share

PALUTA, ARMADA BERITA – Kapolsek Padang Bolak, Polres Padang Lawas Utara, AKP Abdul Hakim Harahap SH MH menegaskan penanganan perkara dugaan penganiayaan yang dilaporkan Ongku P Harahap tidak dilakukan dengan pola “tangkap lepas” sebagaimana isu yang beredar di media sosial.

Menurut Abdul Hakim, dalam perkara yang tercatat dalam laporan polisi LP/B/03/VI/2026/SKPT Polsek Padang Bolak/Polres Padang Lawas Utara tersebut, penyidik telah menetapkan seorang tersangka berinisial ASP.

Namun, tersangka tidak dilakukan penahanan. Kapolsek menegaskan, kondisi tersebut berbeda dengan tudingan bahwa polisi melakukan “tangkap lepas”.

“Saat kita menangani perkara atas nama pelapor Ongku P Harahap, kita sudah menetapkan satu orang tersangka, inisial ASP,” ujar Abdul Hakim kepada wartawan, Jumat (2/10/2026).

“Untuk tersangka ASP, bukan tangkap lepas, tetapi tidak dilakukan penahanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.

Abdul Hakim menjelaskan, proses penanganan perkara tersebut telah dilakukan secara bertahap oleh penyidik.

Tahapan awal dimulai pada 16 Juni 2026 dengan melakukan klarifikasi terhadap saksi korban, saksi-saksi terlapor serta pengecekan tempat kejadian perkara.

Selanjutnya, pada 19 Agustus 2026, penyidik menggelar perkara dengan agenda peningkatan penanganan ke tahap penyidikan.

Kemudian pada 20 Agustus, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi korban dalam berita acara pemeriksaan serta menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dan SPDP yang kemudian diteruskan kepada pihak kejaksaan.

Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap pihak terlapor.

Menurut Kapolsek, proses tersebut sempat mengalami perkembangan sebelum akhirnya ASP ditetapkan sebagai tersangka.

Pada 15 September 2026, dilakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum ASP. Dalam gelar tersebut, penyidik menyimpulkan ASP belum dapat ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, proses penyidikan kemudian dilanjutkan dengan konfrontasi.

“Pada tanggal 18 September dilaksanakan konfrontir. Artinya, karena hasil gelar, pendapat seluruh peserta gelar dilakukan konfrontir terhadap si pelapor dan terlapor,” jelas Abdul Hakim.

Sehari kemudian, pada 19 September, penyidik kembali melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar tersebut, ASP akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah penetapan tersangka, penyidik kemudian melayangkan panggilan pemeriksaan pada 24 September. Namun, ASP tidak hadir karena penasihat hukumnya sedang memiliki agenda persidangan di tempat lain dan meminta agar pemeriksaan dijadwalkan ulang.

“Pada tanggal 24 September si tersangka tidak menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka karena penasihat hukum sedang ada kegiatan sidang di tempat lain dan meminta diundur,” katanya.

Pemeriksaan terhadap ASP sebagai tersangka kemudian dilakukan pada 29 September 2026.

Dalam pemeriksaan tersebut, pihak penasihat hukum bersama keluarga tersangka mengajukan permohonan agar ASP tidak dilakukan penahanan.

Abdul Hakim mengatakan, penyidik mempertimbangkan permohonan tersebut berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku serta kondisi tersangka selama proses penyidikan.

Di antaranya, menurut dia, tersangka dinilai kooperatif, ada pihak keluarga yang memberikan jaminan, tersangka memiliki riwayat sakit, bersedia menjalani wajib lapor dua kali dalam sepekan dan tidak melarikan diri.

UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku sejak 2 Januari 2026 memang mengatur kewenangan penahanan pada tahap penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan.

Karena itu, Kapolsek kembali menegaskan keputusan untuk tidak melakukan penahanan terhadap ASP bukan berarti perkara dihentikan atau tersangka dilepaskan dari proses hukum.

“Jadi sekali lagi saya atas nama Kapolsek menyatakan bahwa tersangka bukan dilepaskan, tetapi tidak ditahan sesuai dengan permohonan pihak penasihat hukum dan keluarganya,” tegas Abdul Hakim.

Ia memastikan proses hukum terhadap ASP tetap berjalan.

Menurut Kapolsek, berkas perkara tersebut juga telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses lebih lanjut.

“Proses hukum tetap berjalan dan berkas perkara sudah diserahkan ke JPU,” ujarnya.

Klarifikasi tersebut disampaikan Kapolsek menyusul munculnya informasi di media sosial yang menyebut adanya dugaan praktik “tangkap lepas” dalam penanganan perkara tersebut.

Pihak kepolisian menegaskan, status ASP saat ini adalah tersangka, namun tidak dilakukan penahanan. Selanjutnya, proses perkara akan berjalan sesuai tahapan hukum yang berlaku.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *