MEDAN, ARMADABERITA — Situs judi online ternyata tak hanya mengandalkan promosi untuk menjaring pengguna. Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara mengungkap adanya modus memanfaatkan teknik Search Engine Optimization atau SEO agar situs perjudian lebih mudah ditemukan pengguna melalui mesin pencarian Google.
Modus tersebut terungkap dalam pengungkapan kasus dugaan pengelolaan situs judi online NEXPLAY88. Polisi mengamankan dua tersangka yang diduga memiliki peran berbeda dalam menjalankan situs tersebut, yakni MA sebagai pengelola dan DH yang berperan di sisi SEO.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan mengatakan kasus tersebut terungkap setelah personel Ditressiber melakukan patroli siber dan menemukan situs yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian online.
“Dari patroli siber, petugas menemukan situs yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian online. Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga mengidentifikasi pihak yang diduga berperan dalam pengelolaan situs tersebut,” kata Ferry.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Dr. Bayu Wicaksono menjelaskan, DH diduga bertugas mencari dan membeli nama domain melalui aplikasi Telegram.
Setelah domain diperoleh, tersangka diduga mengedit landing page atau halaman awal situs. Pada halaman tersebut kemudian dimasukkan alamat yang terhubung dengan situs judi online NEXPLAY88.
Menurut polisi, langkah tersebut dilakukan agar situs lebih mudah muncul dalam pencarian sehingga pengguna dapat menemukan dan mengakses situs perjudian tersebut.
“Dari hasil penyidikan, tersangka DH berperan dalam sisi SEO, antara lain mencari domain, melakukan pembelian domain dan melakukan pengaturan pada halaman website agar situs dapat lebih mudah ditemukan melalui mesin pencarian,” ujar Bayu.
Dari perannya tersebut, DH disebut memperoleh keuntungan Rp15 ribu dari setiap pengguna yang menjadi anggota melalui mekanisme yang dikelolanya. Polisi menduga keuntungan yang diperoleh DH mencapai sekitar Rp7,06 juta.
Sementara MA diduga berperan sebagai pengelola utama situs. Polisi menyebut tersangka dapat memantau jumlah pengguna yang mendaftar sekaligus mengelola transaksi yang dilakukan pengguna pada situs tersebut.
Polisi juga menyebut MA sebelumnya bekerja di sektor perjudian online di Kamboja sejak 2023 hingga Agustus 2026. Setelah kembali ke Indonesia pada Agustus 2026, MA diduga kembali mengoperasikan situs judi online NEXPLAY88 dan mengajak DH terlibat dalam pengelolaannya.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan DH di Kota Tebing Tinggi pada 15 September 2026. Dari pengembangan penyidikan, polisi kemudian memburu MA yang diketahui melarikan diri dari Medan.
MA akhirnya ditangkap personel Ditressiber Polda Sumut pada 24 September 2026 sekitar pukul 23.10 WIB di sebuah hotel di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua laptop, satu monitor, lima telepon seluler, dua batang emas dengan total berat empat gram, satu paspor serta uang tunai Rp118,091 juta.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, MA diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp300 juta dari aktivitas pengelolaan situs judi online tersebut.
Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 426 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Keduanya terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menegaskan penindakan terhadap perjudian online akan terus dilakukan melalui patroli dan penyelidikan di ruang siber.
“Penegakan hukum di ruang digital akan terus dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan teknologi sebagai sarana melakukan tindak pidana, termasuk perjudian online,” ujarnya.











