Jakarta, ArmadaBerita.Com — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengajak dunia usaha membuka lebih banyak kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas yang telah mengikuti pelatihan gratis dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Ajakan tersebut disampaikan Yassierli saat membuka Temu Mitra Ketenagakerjaan bertajuk “Mewujudkan Pasar Kerja Inklusif: Mempromosikan Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas” di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (1/10/2026).
Yassierli meminta asosiasi perusahaan berkoordinasi dengan Kemnaker untuk memetakan kebutuhan tenaga kerja. Pemerintah, kata dia, siap menyiapkan pelatihan tanpa biaya, sementara perusahaan diharapkan memberikan kesempatan kerja kepada peserta setelah menyelesaikan pelatihan.
“Biar kami yang melatih dan menyiapkan, biaya pelatihannya gratis dari Kemnaker. Kami hanya minta tolong, setelah mereka dilatih, bapak dan ibu bisa serap,” kata Yassierli.
Menurut dia, penyandang disabilitas memiliki kompetensi dan potensi untuk memberikan kontribusi bagi perusahaan. Karena itu, dukungan dunia usaha tidak cukup berhenti pada proses perekrutan, tetapi juga perlu diikuti dengan penyesuaian lingkungan kerja.
“Sesudah diserap, mohon nanti penyesuaiannya, contoh tempat kerjanya bisa diperlihatkan ke kami. Tinggal bapak dan ibu pastikan mereka berada dalam lingkungan kerja yang kondusif,” ujarnya.
Kemnaker, lanjut Yassierli, juga tengah mempersiapkan pembangunan pusat pengembangan talenta penyandang disabilitas. Fasilitas tersebut akan dilengkapi sarana dan peralatan yang disesuaikan dengan ragam disabilitas untuk meningkatkan kompetensi peserta sekaligus membantu perusahaan memahami kebutuhan penyesuaian di tempat kerja.
“Saya pastikan mereka akan memberikan value buat perusahaan bapak dan ibu. Bahkan kita berharap mereka dapat melakukan sesuatu dan memiliki kesempatan karier yang lebih besar,” kata Yassierli.
Ia mengingatkan dunia usaha bahwa penyerapan tenaga kerja penyandang disabilitas juga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerjanya. Sementara perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen.
“Tolong disampaikan ke perusahaan dan direksi bahwa ini adalah kewajiban kita. Silakan bapak dan ibu koordinasi dengan Unit Layanan Disabilitas (ULD),” pesan Yassierli.
Untuk memperkuat penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas, Menaker juga mendorong Dinas Ketenagakerjaan dan ULD di daerah meningkatkan koordinasi dalam memetakan penyandang disabilitas yang siap memasuki pasar kerja.
Pemetaan tersebut dinilai penting agar pelatihan yang diberikan dapat disesuaikan dengan potensi peserta sekaligus kebutuhan tenaga kerja di dunia usaha. (*/Red)










