HUKUM  

Pelaku Curas terhadap Sopir Truk di Belawan Diringkus di Simpang Jam

Share

Belawan, ArmadaBerita.Com – Tim URC Pidum Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan menangkap seorang pria berinisial MN alias U (21), yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang sopir truk di kawasan Simpang Jam, Jalan Raya Pelabuhan Belawan, Kecamatan Medan Belawan.

MN diamankan pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Gang 2 Paloh, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit handphone yang diduga berkaitan dengan perkara.

Kasus ini dilaporkan oleh Zulkarnain (39), seorang sopir yang berdomisili di kawasan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan. Peristiwa terjadi pada Minggu (4/1/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.

Saat kejadian, Zulkarnain bersama istrinya, Tiara, tengah mengendarai mobil kontainer dari arah Gabion Belawan menuju pintu Tol Belawan. Ketika melintas di kawasan Simpang Jam, kendaraan mereka tiba-tiba dihadang sejumlah orang.

Salah seorang pelaku diduga menodongkan senjata tajam ke arah korban dan meminta kendaraan dihentikan. Sementara pelaku lainnya mengancam istri korban dan mengambil dompet yang berisi uang tunai sekitar Rp1,3 juta serta satu unit handphone Oppo A55 warna hitam.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring M., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, SH., MH., mengatakan pihaknya terus melakukan pengungkapan terhadap kasus-kasus kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

“Tim terus bekerja melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap setiap laporan yang masuk. Kami berkomitmen menangani perkara secara profesional serta mengungkap keterlibatan pihak lain berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ada,” ujar Agus Purnomo, Jumat (2/10/2026).

Dari pemeriksaan awal, MN mengakui perbuatannya. Ia juga menyebut aksi tersebut dilakukan bersama lima orang rekannya. Tiga orang di antaranya disebut telah diamankan sebelumnya.

Polisi juga menduga MN terlibat dalam tiga perkara curas lainnya. Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mako Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (Novian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *