Polda Sumut Ungkap Tiga Kasus Narkotika, Sita 244 Kg Sabu dan Amankan 9 Tersangka

Share

MEDAN, ARMADABERITA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara mengungkap tiga perkara tindak pidana narkotika dengan total barang bukti 244 kilogram sabu. Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sembilan tersangka.

Pengungkapan itu disampaikan dalam konferensi pers di Aula Ditresnarkoba Polda Sumut, Jumat (2/10/2026). Pemaparan perkara dilakukan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi, didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan.

Andy mengatakan, tiga perkara tersebut diungkap melalui rangkaian penyelidikan dan pengembangan kasus. Barang bukti yang diamankan berasal dari sejumlah lokasi di Aceh Timur dan Sumatera Utara.

Kasus pertama merupakan pengembangan dari pengungkapan 35 kilogram sabu di wilayah Asahan pada 19 Agustus 2026. Dari pengembangan tersebut, petugas bergerak ke Aceh Timur dan mengamankan tiga orang berinisial K, MN dan Z.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap dua unit Daihatsu Terios. Dari kedua kendaraan tersebut ditemukan sabu seberat 50 kilogram yang disimpan di bagian dinding kendaraan.

Menurut penyidik, ketiga tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial RG yang masih dalam penyelidikan. Sabu itu disebut rencananya dibawa menuju Jakarta dengan imbalan Rp50 juta.

Perkara kedua menjadi pengungkapan dengan barang bukti terbesar, yakni 150 kilogram sabu. Dalam kasus ini, polisi mengamankan empat tersangka berinisial B, MA, TM dan M di sejumlah lokasi di Kabupaten Aceh Timur.

Barang bukti tersebut ditemukan dalam tiga bagian. Sebanyak 70 kilogram ditemukan di dalam mobil pikap Chevrolet, 20 kilogram di dalam Daihatsu Xenia, sedangkan 60 kilogram lainnya ditemukan di dalam dua kotak fiber ikan di kawasan pantai Desa Kuala Idi Cut, Aceh Timur.

Polisi juga menyebut adanya penggunaan nomor telepon sekali pakai dan fitur berbagi lokasi dalam komunikasi terkait pengiriman narkotika tersebut.

Sementara itu, kasus ketiga berkaitan dengan pengiriman 44 kilogram sabu dari Aceh menuju Medan. Polisi mengamankan dua tersangka berinisial R dan A di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.

Dari pemeriksaan terhadap Mitsubishi Xpander Cross, petugas menemukan 44 bungkus sabu dengan berat keseluruhan 44 kilogram yang disimpan di bagian dinding pintu kendaraan.

Menurut polisi, dalam pengiriman tersebut terdapat dua kendaraan yang berjalan beriringan. Satu kendaraan digunakan untuk membawa narkotika, sedangkan kendaraan lainnya berfungsi sebagai pengawal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, R dan A mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial BP yang masih dalam penyelidikan. Keduanya disebut dijanjikan upah masing-masing Rp25 juta.

Andy mengatakan, penyidik masih melakukan pengembangan terhadap ketiga perkara tersebut untuk mengetahui pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pihak yang disebut sebagai pemberi perintah atau sumber narkotika.

Atas perkara tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai penerapan pasal oleh penyidik.

Ferry Walintukan mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polda Sumut dalam menangani peredaran gelap narkotika dan mengembangkan jaringan yang terkait dengan perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *