Medan, ArmadaBerita.Com – Direktorat Siber Polda Sumatera Utara membongkar jaringan perjudian online (judol) situs Nexplay 88 yang baru beroperasi sekitar 1,5 bulan. Meski tergolong baru, situs tersebut disebut telah meraup omzet sekitar Rp300 juta dengan jumlah member mencapai ratusan orang.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap dua pelaku berinisial MA dan DH. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda setelah polisi menelusuri aktivitas situs judi online tersebut melalui patroli siber di media sosial.
Direktur Siber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono mengatakan, pengungkapan bermula ketika personel menemukan situs judi online bermerek Nexplay 88 saat melakukan patroli siber.
“Setelah menemukan adanya situs judi online tersebut personel melakukan penyelidikan dan didapati lokasi pemilik akun di Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan dengan identitas berinisial MA,” kata Bayu didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan, Kamis (1/10/2026).
Polisi kemudian mendatangi kediaman MA di Kelurahan Rengas Pulau. Namun, MA tidak berada di rumah dan petugas hanya mendapati istrinya.
Penyelidikan selanjutnya dikembangkan ke Kecamatan Bandar Utama, Kota Tebingtinggi. Di lokasi tersebut, polisi menangkap DH yang diketahui berperan membantu MA mempromosikan situs judi online Nexplay 88.
“Usai menangkap pelaku DH, personel terus melakukan pengejaran terhadap MA dan berhasil ditangkap di Jakarta pada 24 September 2026,” ujar Bayu.
Hasil pemeriksaan polisi menyebutkan MA merupakan pemilik atau CEO situs Nexplay 88, sedangkan DH berperan membantu mempromosikan situs tersebut.
Bayu mengatakan, kedua pelaku sebelumnya pernah berada di Kamboja selama tiga tahun dan bekerja sebagai operator judi online. Setelah kembali ke Indonesia, keduanya membuat situs judi online baru yang beroperasi dari Sumatera Utara.
“Yang baru berjalan lebih kurang 1,5 bulan berhasil meraup omzet sebesar Rp300 juta dengan pengikut (member) sebanyak ratusan orang,” jelas Bayu.
Kedua pelaku kini telah ditahan di Mapolda Sumut. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp118 juta, layar monitor, lima unit telepon seluler, serta barang bukti lainnya.
Direktorat Siber Polda Sumut juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk menutup situs judi online tersebut.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Direktorat Siber Polda Sumut memberantas praktik perjudian online yang memanfaatkan website dan media sosial.











