OJK Luncurkan RP3I 2026–2030, Perkuat Ketahanan Perbankan dan Dorong Ekonomi Berkelanjutan

Peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia (RP3I) 2026–2030. (Ist)
Share

Denpasar, ArmadaBerita.Com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia (RP3I) 2026–2030 sebagai arah strategis untuk memperkuat ketahanan, daya saing, dan kontribusi industri perbankan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Peluncuran roadmap tersebut dilakukan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae bersama pimpinan industri bank umum di Bali.

Friderica mengatakan industri perbankan Indonesia memasuki periode yang semakin dinamis. Perubahan ekonomi global, perkembangan teknologi, perubahan perilaku masyarakat, serta meningkatnya tuntutan terhadap keberlanjutan dan tata kelola menghadirkan tantangan sekaligus peluang bagi industri perbankan.

“Untuk itu kita harus membangun perbankan yang resilien dengan modal dan likuiditas dan manajemen risiko yang kuat. Kemudian juga harus inovatif, melalui pemanfaatan teknologi dan memberikan nilai tambah, produktif dalam menyalurkan pembiayaan bagi ekonomi produktif, dan juga inklusif, dengan terus memperhatikan pelindungan konsumen,” kata Friderica, Jum’at (2/10/2026).

Menurutnya, kinerja sektor jasa keuangan Indonesia tetap terjaga di tengah dinamika perekonomian dan geopolitik global. Hingga Agustus 2026, kredit perbankan tumbuh 13,65 persen secara tahunan (year on year/yoy), sedangkan Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 10,92 persen.

Dari sisi permodalan dan kualitas kredit, rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) perbankan tercatat 24,1 persen, sementara rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) bruto berada di level 2,11 persen.

Lima Prioritas Penguatan Perbankan

Dian Ediana Rae mengatakan industri perbankan menghadapi tantangan yang semakin kompleks, mulai dari perkembangan global dan geopolitik, perubahan teknologi dan model bisnis, hingga meningkatnya tuntutan terhadap kualitas tata kelola, ketahanan, keberlanjutan, serta pelindungan konsumen.

“Karena itu, industri perbankan perlu memiliki arah pengembangan yang jelas dan mampu merespons perubahan sekaligus mendukung prioritas pembangunan nasional, baik dalam jangka menengah maupun jangka panjang. Dalam konteks inilah RP3I disusun,” ujar Dian.

RP3I 2026–2030 menetapkan lima prioritas strategis. Pertama, penguatan kelembagaan dan integritas, melalui penguatan kapasitas kelembagaan, permodalan, likuiditas, tata kelola, manajemen risiko, dan integritas.

Kedua, modernisasi teknologi dan ketahanan digital, dengan mendorong transformasi serta inovasi digital secara prudent, sekaligus memperkuat tata kelola, keamanan, dan ketahanan digital.

Ketiga, pendalaman pasar keuangan dan penguatan intermediasi, antara lain melalui perluasan produk dan aktivitas perbankan, peningkatan pembiayaan sektor produktif, penguatan ekosistem supply chain, serta pengembangan Open Banking–Open Finance.

Keempat, keuangan berkelanjutan dan ketahanan risiko keberlanjutan, dengan memperkuat penerapan keuangan berkelanjutan dan pengelolaan risiko keberlanjutan untuk mendukung pembiayaan menuju ekonomi yang berkelanjutan.

Kelima, perizinan terintegrasi dan pengawasan yang adaptif, melalui proses perizinan yang lebih terintegrasi dan efisien serta pengawasan berbasis risiko, termasuk penguatan market conduct dan pengawasan risiko keberlanjutan.

Implementasi roadmap tersebut ditopang empat enablers, yakni ekosistem ekonomi pendukung; kesiapan data, teknologi dan infrastruktur digital; penguatan kapasitas sumber daya manusia; serta koordinasi pengawasan lintas sektor dan otoritas.

OJK Terbitkan CRMS 2026

Sejalan dengan implementasi RP3I 2026–2030, OJK juga menerbitkan Panduan Climate Risk Management and Scenario Analysis (CRMS) 2026.

Panduan tersebut merupakan penyempurnaan dari CRMS sebelumnya dan ditujukan untuk memperkuat pengelolaan risiko iklim di sektor perbankan. CRMS menjadi kerangka kerja untuk mengukur ketahanan perbankan dengan mengintegrasikan risiko iklim ke dalam tata kelola, strategi bisnis, manajemen risiko, pengukuran dan target, hingga pengungkapan.

Pembaruan CRMS 2026 mencakup metodologi penghitungan emisi karbon pada Buku 3, asumsi makroekonomi dan skenario iklim pada Buku 4, perluasan cakupan risiko fisik pada Buku 5, serta penerbitan Buku 7 Standardized Solutions.

Melalui RP3I 2026–2030 dan CRMS 2026, OJK berharap tercipta sinergi yang semakin kuat antara regulator, industri perbankan, dan para pemangku kepentingan untuk membangun industri perbankan yang modern, tangguh, inklusif, serta mampu mendukung pertumbuhan ekonomi yang produktif dan berkelanjutan. (*/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *