Medan, ArmadaBerita.Com
Nek Saminem tak terima anaknya dianiaya beramai-ramai hingga cedera cukup serius. Apalagi, wanita renta berusia 72 tahun ini meyakini dalam pengeroyokan itu anaknya yang bernama, Iswaldi belum tentu bersalah.
Nek Saminem pun bersama keluarganya sudah melapor ke Polrestabes Medan. Mereka berharap agar kejadian penganiayaan yang terjadi tak begitu jauh dari rumahnya di Jalan Teruno Joyo Dusun IX, Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang cepat diproses dan pelakunya ditangkap.
“Sudah dua minggu laporannya tapi pelakunya belum ditangkap,” kata Nek Saminem dan kakak korban Mulyati, melalui Kuasa Hukum korban, Leo Siallagan Jum’at (19/4/2024).
Laporan itu dibuat atas nama Nek Saminem sendiri pada tanggal 05 April 2024 lalu. Laporan itu tertuang LP/B/1020/IV/2024/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut. Mereka juga menyebut 3 orang pelakunya merupakan tetangganya yang bernama, Ferry, Gabeng dan Ibra.
“Yang menganiaya ada beberapa orang. Adik saya mengalami luka di lutut, bahu dan di dadanya, belakangnya luka lecet akibat terseret. Lutut dan kepala ada semacam luka tusuk,” sahut Mulyati.
Dalam laporannya, Nek Saminem dan Mulyati cerita kalau penganiayaan itu terjadi setelah Iswaldi dituduh mencuri Pompa Air milik tetangganya, Ferry. Korban pun mendapatkan informasi bahwa Iswaldi dianiaya di rumahnya sendiri oleh Ferry beserta keluarganya pada Minggu (24/4/2024).
Bukan itu saja, Nek Saminem juga mendapati anaknya sudah diserahkan ke Polsek Percut Sei Tuan/Polsek Medan Tembung, atas tuduhan pencurian itu. Nek Saminem semakin terpukul ketika mendapati kondisi anaknya yang sudah babak belur hingga nyaris cacat.
“Adik saya digebuki, lalu kepalanya ditutup pakai karung, kemudian dibonceng pakai sepeda motor untuk dibawa ke Polsek Percut Sei Tuan.
Kalau memang adik saya mencuri tidak seharusnya dihakimi sampai begitu. Sampai sekarang dia masih ditahan di Polsek,” kesal Mulyati.
Terkait laporan penganiayaan yang sudah berjalan dua pekan itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jamak Kita Pura saat dikonfirmasi, Jum’at (19/4/2024) mengaku masih akan mengeceknya. Dia juga belum menjelaskan sejauh mana perkembangan proses laporan Nek Saminem tersebut.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang didapat pihak kuasa hukum tidak ada bukti jika kliennya mencuri pompa air seperti yang dituduhkan.
Bahkan, kuasa hukum sudah berkoordinasi dengan pihak Polsek Percut Sei Tuan dan hasilnya nama Iswaldi tidak ada disebut sebagai pelaku.
Atas dasar inilah mereka membuat laporan ke Polrestabes Medan dan berharap pelaku main hakim sendiri balik dijebloskan ke penjara.
“Kita sudah berkordinasi ke Polsek Percut Sei Tuan bahwa Iswaldi, namanya dia tidak ada disebutkan sebagai pelaku pencurian. Pihak keluarga tidak terima. Jika dia terlibat, kita terima diproses hukum. Tapi jangan dianiaya,” kata Leo.
Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan AKP Japri Simamora sebelumnya mengatakan bahwa Iswaldi masih ditahan di Polsek.
Menurut Kanit, dari hasil pemeriksaan, ia diduga orang yang menyuruh dua tersangka lain masuk ke rumah tetangganya.
Dalam hal ini, Iswaldi juga ditahan karena diduga terlibat pencurian lainnya. “Hasil pemeriksaan dia yang nyuruh masuk ke rumah, tapi dia ngakunya enggak ada disuruhnya ngambil mesin. Kemudian dia ini ditahan kasus dugaan pencurian yang lainnya,” sebut AKP Japri. (ASN)
Klik subscribe, untuk mendapatkan pemberitahuan informasi terbaru.