NEWS  

Jual Beli Lewat Facebook, Pas Jumpaan, Sepeda Motor Korban Dibawa Kabur

Share
Tanjung Balai, ArmadaBerita.Com

Team Opsnal Satreskrim Polres Tanjung Balai yang dipimpin oleh Kanit 1 Pidum Iptu Demonstar berhasil mengamankan pelaku penadah sepeda motor curian, Sabtu (15/2/2020) sekira pukul 08.00 WIB.

Tersangka bernama, Indra Syahputra (34) warga Jalan Jendral Sudirman, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhan Batu Selatan.

Indra terbukti menampung atau membeli sepeda motor curian dari transaksi yang dilakukan temannya, Ari melalui pertemuan code dari salah seorang rekan korban yang dikenal dari Facebook.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan, Senin (17/2/2020) menjelaskan, korban pemilik sepeda motor KLX 150 warna Hijau bernama, Rahmad Zaini Lubis.

Karena kepentingan sesuatu, korban menyuruh temannya, Zeki Fahmi Simangunsong untuk menjualkan sepeda motor miliknya.

Kemudian, Zeki Fahmi Simangunsong pun menawarkan sepeda motor tersebut ke berbagai orang termasuk ke Media sosial (Medsos) Facebook miliknya dengan menyertakan gambar sepeda motor dan nomor handphone miliknya.

Selanjutnya pada hari Selasa 14 Januari 2020 sekira pukul 16.00 WIB, Zeki Fahmi dihubungi oleh seseorang mengaku bernama Ari. Kemudian antara Ari dan Zeki Fahmi sepakat bertemu pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2020 sekira pukul 14.30 WIB di Jalan HM Nur, Kelirahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, tepatnya di teras rumah samping masjid Al Ihsan.

“Setelah bertemu, Ari mengatakan bahwa rumah tempat mereka bertemu adalah rumah orangtuanya, sehingga Zeki Fahmi percaya,” sebut, AKBP Putu.

Keduanya sempat berbincang-bincang dan negosasi mengenai harga. Saat trman korban terkecoh, Ari pun mengeluarkan jurusnya dengan beralasan mengecek kendaraan tersebut untuk dites dengan cara menaiki dan membawa sepeda motor.

“Rupanya, sepeda motor dibawa itu dibawa kabur ke arah Cikampak, Kabupaten Labuhan Batu Selatan,” terang Putu.

Sejak kejadian itu, pelaku dan sepeda motor korban menghilang.

Titik terang modus melarikan sepeda motor korban dari transaksi melalui facebook dengan sistem bertemu alias code itu pun mulai ada kejelasan, setelah Satreskrim Polres Tanjung Balai mendapat informasi bahwa Polsek Rambutan Polres Tebing Tinggi ada melalukan penangkapan terhadap tersangka, Ari Rahmadi alias Ari alias Peno.

Kasus yang menjerat Ari juga serupa yakni perkara penipuan dan penggelapan sepeda motor. Atas dasar itu, penyidik Polres Tanjung Balai melakukan koordinasi dengan Polsek Rambutan, pada, Jumat (14/2/200) sore.

“Dalam pemeriksaan penyidik yang dilakukan di Polsek Rambutan, tersangka Ari mengakui pernah melakukan penggelapan terhadap 1 unit sp motor merk Kawasaki KLX 150F warna hijau list hitam pada pertengahan bulan Januari 2020 di Jalan HM Nur, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, tepatnya disamping masjid Al Ihsan,” ungkap Kapolres.

Saat pemeriksaan menjurus kepada sepeda motor yang dilarikannya, tersangka Ari mengaku kalau sepeda motor itu telah dijualnya kepada temannya, Indra Syahputra di Jalan Jendral Sudirman, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhan Batu Selatan.

“Sepeda motor korban dijual ke penadah, Indra pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2020 pukul 23.00 WIB, seharga Rp. 6,5 juta,” tutur, AKBP Putu.

Dari pemeriksaan itu, penyelidik melalukan penyelidikan ke daerah Torgamba, Kecamatan Labuan Batu Selatan, dan berhasil meringkus snag penadah bersama speda motor curian itu, Sabtu (15/2/2020) 08.00 WIB.

“Sepeda motor itu berada di belakang rumah tersangka, Indra dan setelah dicocokan nomor rangka / mesin sama dengan sepeda motor milik korban yang hilang,” jelasnya.

Selanjutnya, tersangka Indra diboyong ke Satreskrim Polres Tanjung Balai untuk menjalani proses penyidikan.

“Terhadap tersangka Indra Syahputra dipersangkakan melanggar pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan telah dilakukan penahanan terhadapnya TMT 16 Pebruari 2020 di RTP Polres Tanjung Balai,” jelas Putu.

Sementara, tersangka Ari Rahmadi alias Ari alias Peno dipersangkakan melanggar pasal 372 subs 378 KUHP dan belum dapat dilakukan penahanan di Polres Tanjung Balai karena sedang menjalani proses hukum di Polsek Rambutan Polres Tebing Tinggi.

“Modus operandi tersangka melakukan perbuatannya adalah dengan berpura-pura ingin membeli sepeda motor korban, dan saat kendaraan korban tersebut dicobanya (dites) tersangka langsung membawa lari tanpa seizin korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.27 juta,” pungkas Kapolres Tanjung Balai. (Nst)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *